TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa Saka Tatal (23) yang dibebaskan sejak 2020 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, menjalani proses penangkapan yang dinilai berbelit-belit.
Kuasa hukum Saka Tatl, Titin menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan bukti-bukti di pengadilan.
Menurut Titin, sejak 2017 ia sudah menunjukkan kecacatan tersebut kepada media dan Komnas HAM, namun detailnya belum sampai ke pihak berwajib.
(*)