TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mendesak Pengadilan Tinggi (MA) segera membatalkan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, Saka Tatal telah mengajukan permohonan PK ini dalam jangka waktu tiga bulan sejak sidang awal selesai.
Desakan itu muncul karena Titin Vina menyaksikan penyiksaan berkepanjangan terhadap Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya dalam kasus Sirebon.
(*)
Lihat pesan lengkapnya di atas.