LIVE Kapolri Proses Laporan Kesaksian Palsu Aep hingga Razman Ngamuk Mukanya Diganti Kodok

TRIBUNNEWS.COM – Kekerasan tanpa kasus Cirebon meresahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Ia juga mengaku menggunakan propam dan itavasam untuk menindaklanjuti laporan sumpah palsu Ape di BareScream.

Memang, isu kesaksian luar biasa AEP sudah sampai ke telinga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tonton video di atas untuk berita terbaru.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menyelesaikan kasus meninggalnya Vina dan pacarnya Eki, Cirebon, yang meninggal pada 2016.

Termasuk pelaksanaan penyidikan menyeluruh oleh Polri berdasarkan beberapa laporan yang masuk ke Bareskrim Tanah Air berdasarkan proses penyidikan kasus ini dari Polda Jabar.

Kasus saat ini masih berjalan, memang benar Polri sedang melakukan penindakan, beberapa waktu lalu ada laporan di Bereskrim bahwa sedang dilakukan penelitian intensif terkait proses migrasi di Jabar, kata Sigit. kepada Redaksi. Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Kini tim dari Bereskrim, Propam, dan Evsum Polari juga sudah turun untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Sigit.

“Padahal kejadiannya 8 tahun lalu ya 2016. Tapi kenyataannya tugas kita untuk melakukan penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, pihaknya akan jelas sikapnya terkait masalah ini dan informasi yang diterima Polri.

“Jika saatnya tiba, setelah semuanya selesai, kami akan menginformasikan secara jelas kepada publik tentang fakta yang kami temukan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Veena di Kota Cirebon kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat pasca dirilisnya film “Vena: Before 7 Days” yang diangkat dari kasusnya.

Hal ini terungkap pada tahun 2016, ketika beberapa geng motor memperkosa dan membunuh Veena.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku kejahatan.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu napi lainnya, Saka Tatal, divonis 8 tahun penjara.

Delapan tahun kemudian, polisi menangkap DPO bernama Peggy Setiawan alias Peggy Perong pada Selasa malam (21/5/2024).

Peggy ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dalam pelariannya, polisi mendapat informasi sementara bahwa Peggy bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Namun dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andy dan Dani dinyatakan hilang dan tersingkir.

Ia kehilangan status tersangka hingga Peggy Setiawan dibebaskan dan memenangkan kasus pengadilan dalam kasus tersebut.

Setelah beberapa laporan masuk ke Bareskrim Polri, salah satunya laporan dari keluarga 7 orang yang divonis bersalah sesuai ciri-ciri saksi palsu dalam kasus tersebut.

Kesaksian AEP dan Ded dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Nomor Reserse Kriminal Polri tertanggal 10 Juli. 2024.

Selain itu, laporan juga diberikan kepada Ketua RT Pasaren yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Hal ini diyakini

Sementara itu, Ruli Pangabin, salah satu kuasa hukum terpidana, mengatakan saat ini baru satu narapidana, Hadi Saputra, yang sudah melaporkan hukumannya.

Tuduhan yang dilaporkan terhadap Rudiana oleh inspektur termasuk menginjaknya, memukulinya dan memaksanya minum air.

“Klien kami mengalami berbagai bentuk penganiayaan, diinjak, dipukul, lalu dipukul kepalanya dengan kunci hingga kepalanya patah, dan sebagainya,” kata Gubernur, Rabu.

Tahanan lain menyaksikan penyiksaan ini dan mengambil posisi sebagai saksi.

“Nah, itu pendapat saya hari ini, masih seperti itu ya, tapi kita lihat saja, peneliti akan melihat ke belakang, apakah laporan kita bisa dikonfirmasi atau tidak, ya, tadi sudah disebutkan bahwa Napi ini disuruh minum semua. urinnya,” tambahnya.

Ia ingin Rudiana mendapat hukuman yang setimpal dari Pak Assiasi akibat penyiksaan tidak manusiawi yang dilakukannya.

“Jadi menurut saya laporan ini hanya dugaan saja, makanya kami meminta kepada penyidik ​​dari pihak kepolisian untuk mengklarifikasi semuanya karena kasus ini pasti merupakan salah satu dari rangkaian laporan yang kami buat”. 

“Semua hal ini akan menjadi hal baru bagi kami. Jadi tidak ada unsur balas dendam di sini,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Zootek Bongso, mengatakan laporan itu memuat bukti pelanggaran.

Kelompoknya tidak menutup kemungkinan ada narapidana lain yang melapor ke Iptu Rudiana.

“Dari enam narapidana lainnya hari ini, hanya pimpinan Hadi yang memberitahu Rudiana tentang kegiatan yang kami lakukan,” ujarnya.

Menurut keterangan para terdakwa, penyiksaan berulang kali terjadi di penjara.

“Disiksa, bahkan sampai ke kepala, ditinju sampai menempel pada sesuatu, bahkan ditinju dari belakang, barulah dipastikan Benar atau tidak, pastinya?

Jutek Bongso mengatakan, Inspektur Rudiana melakukan penyelidikan sendiri atas kematian putranya.

Bahkan, dari keterangan wakilnya yang kita baca di BAP (berita acara penyidikan), mereka malah memberikan Sprindic (surat perintah penyidikan) untuk melakukan penyidikan, jelasnya.

Zootek mengatakan Iptu Rudiana diadukan karena memberikan keterangan palsu saat proses identifikasi tersangka.

Lebih lanjut, Pak Assiasi diduga menganiaya Rudiana selama pemeriksaan.

“Jadi kami tidak hanya melaporkan dugaan misinformasi, tapi seperti yang kami tahu ada kasus pelecehan, penyiksaan, tekanan psikologis.”

“Nah ini salah satu laporan dari Hadi Saputra, sedang kita dalami lho. Karena sudah ada saksi yang melihatnya, kita lampirkan buktinya,” ujarnya, Rabu (17/7/2024). , dikutip. tribunejakarta.com.

Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 17 Juli 2024 dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

Dalam laporan tersebut, Iptu Rudiana disangkakan melanggar Pasal 422 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 ayat (2) KUHP. Hukum. KUHP, Pasal 242 ayat (2) KUHP.

Cuplikan artikel ini dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul Kapolri berjanji akan mengungkap kasus pembunuhan Vina: Kalau semuanya selesai, kami akan sampaikan ke publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *