TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum pidana Universitas Trisact Abdul Fikar Hajar mengidentifikasi kejanggalan dalam kasus Veena.
Ia menjawab pertanyaan seputar klaim asuransi yang diajukan Inspektur Rudiana tiga hari setelah kematian Eki.
Pengacara terdakwa Titin Prilianti menjadi orang pertama yang mengumumkan kabar tersebut.
(*)
Tonton video di atas untuk berita selengkapnya.