TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) telah mengeluarkan pemberitahuan pelaksanaan tes Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) bagi peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
SKD CPNS 2024 diikuti oleh peserta Kementerian Sumber Daya Manusia yang dinyatakan berhasil dalam seleksi administrasi dan tidak menggunakan poin SKD 2023.
Peserta yang menggunakan hasil SKD tahun 2023 tidak akan mengikuti SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024.
Calon SKD CPNS Kementerian Sumber Daya Manusia Tahun 2024 wajib mengikuti dan melaksanakan ujian sesuai jadwal yang telah dijadwalkan, serta wajib mencetak dan membawa Kartu Peserta Ujian.
Selengkapnya cek informasi SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan 2024 di bawah ini. Hadiri peserta SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 setelah 90 menit sebelum proses pendaftaran dan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Peserta wajib membawa:
Paspor asli (bagi peserta tempat ujian di luar negeri) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Tanda Keluarga Asli/Fotokopi Kartu Tanda Keluarga yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang dilegalisir atau Asli Kartu Tanda Penduduk Indonesia di luar negeri ( KMILN); Kartu identitas peserta tes asli dan berwarna (bukan hitam putih) yang dicetak dengan kualitas baik melalui website sscasn.bkn.go.id; Perlengkapan berupa pensil kayu (bukan mekanik) berbentuk 1 (satu) buah yang diasah sebelum memasuki tempat pemeriksaan; dan laptop (peserta diminta membawa laptop hanya ke lokasi pengujian luar yang tercantum pada lampiran). Bagi peserta dengan lokasi pengujian di luar yang wajib membawa laptop pribadi untuk pengujian, harus memenuhi persyaratan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
Sistem operasi Windows 10/11 64-bit; Prosesor klien 2,0 GHz; memori 4GB; harddisk 40GB; Ia memiliki kamera web; Miliki kartu Wi-Fi atau LAN untuk terhubung ke Internet; Copot pemasangan semua perangkat lunak yang terkait dengan akses jarak jauh dan berbagi layar/hapus browser Chrome/Firefox/Opera; Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dipindai/diuji pada waktu yang telah disepakati; Dan bagi peserta tes di negara yang tidak memiliki akses langsung ke Internet melalui URL Indonesia (seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, dll), diperlukan perwakilan. VPN terhebat. Laptop pribadi yang akan digunakan peserta ujian harus diserahkan kepada petugas 1 jam setelah jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditugaskan oleh perwakilan RI (dapat dibagikan antar peserta atau antara peserta dengan panitia sebagai laptop monitoring pertemuan virtual). Peserta harus berpakaian sesuai aturan:
Pakaian bersih dan bagus; Kemeja polos dengan kerah bahan berwarna putih (kemeja lengan pendek, kemeja denim, jaket, blazer, jaket tidak diperbolehkan. Peserta hanya boleh mengenakan kemeja tanpa pakaian luar); Celana panjang/rok dengan panjang minimal di bawah lutut, terbuat dari bahan berwarna gelap (jeans/velvet/celana khaki/legging tidak diperbolehkan); Hijab hitam tanpa motif (bagi yang berhijab); Sepatu formal tertutup (warna sepatu tidak termasuk). Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada panitia untuk diperiksa dan memastikan bahwa peserta yang datang merupakan peserta pemilu terdaftar; Peserta wajib menitipkan barang bawaannya pada tempat yang telah ditentukan (disarankan peserta membawa tas/ransel/koper berukuran besar; peserta terpilih melakukan pengenalan wajah dan scan barcode hingga Aplikasi mendapat nomor identifikasi pribadi (pemberian nomor identifikasi pribadi. Aplikasi ditutup 5 menit dari awal jadwal, peserta dilarang:
Dan. Buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (cincin, anting, gelang, bros, dll), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flash drive, handset telepon atau alat komunikasi lainnya. segala jenis instrumen dan kamera; B. Membawa senjata ringan/tajam atau sejenisnya; C. Penggunaan komputer selain aplikasi CAT; D. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta pada saat proses seleksi; e. Menerima/memberikan apapun dari peserta lain selama proses seleksi tanpa izin panitia; F. meninggalkan ruang seleksi, kecuali telah mendapat izin panitia; Tn. Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan; H. Merokok di ruang pemilihan; i Menerbitkan soal pilihan ganda melalui media apa pun; J. Melakukan penipuan dalam bentuk apapun. Peserta wajib mendengarkan instruksi panitia sebelum ujian dimulai; Peserta wajib melaporkan segala keluhan kesehatan selama pelaksanaan ujian; Kandidat boleh meninggalkan ruang seleksi apabila telah melengkapi soal seleksi dan mencatat nilai serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; Peserta yang telah menyelesaikan pengujian dan membeli barang yang tertinggal di gudang aman segera meninggalkan tempat pengujian dengan tertib; Batasan bagi peserta:
Peserta yang terlambat tidak dapat mengikuti kompetisi dan dianggap tidak memenuhi syarat; Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh perlengkapan pada poin 2 dan/atau kedapatan menyerahkan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan mengikuti Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) CPNS dan dianggap tidak memenuhi syarat; Peserta yang melanggar ketentuan pada angka 5. tidak boleh mengikuti kompetisi dan dianggap didiskualifikasi; Peserta yang melanggar batas angka 9 digit akan dikenakan teguran lisan oleh tim penegak CAT BKN hingga dikeluarkan dari peserta terpilih; Peserta yang melanggar larangan pada huruf 9 i dan j akan didiskualifikasi. Baca Juga: Jadwal SKD CPNS Kementan 2024 dan Titik Lokasi Daftar Link Download Materi SKD CPNS Kemnaker 2024 Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Kebangsaan, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Indonesia; Tes kecerdasan umum (TIU): kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan visual; Uji ciri pribadi (TPK): pelayanan publik, jaringan kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalisasi. Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024 Kemnaker Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Cut Off Putra/Putri Kalimantan :
TWK: 65 TIU: 80 TKP: 166 Kandidat yang berhak mengikuti Seleksi Kualifikasi Bidang (SKB) adalah calon yang dinyatakan lulus SKD dan masuk dalam 3 kali jumlah lamaran berdasarkan masing-masing jabatan. Senioritas yang memenuhi nilai ambang batas ; Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama, dan jumlah pos yang dipersyaratkan berada dalam batas 3 kali lipat, maka surat SKD tersebut akan ditetapkan pada nilai TKP, TIU, TWK secara berurutan; Apabila nilai SKD masih sama dan berada dalam rentang 3 kali lipat dari persyaratan pekerjaan, maka peserta tersebut diikutsertakan dalam SKB. Tautan Dokumen Rilis Jadwal Seleksi SKD CPNS Kementerian Sumber Daya Manusia TA 2024 (Unduh) Lampiran I – Calon yang memilih menggunakan penilaian SKD untuk TA 2023 (Unduh) Lampiran II – Jadwal calon penerima SKD TA CPY2 2024 Kementerian Sumber Daya Manusia ( Unduh ) Lampiran III – Rincian dan Alamat Tempat Ujian SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan T.A 2024 (Unduh) Lampiran IV – Jadwal Calon bagi TKA peserta SKD CPNS Kementerian Sumber Daya Manusia T.A 2024 (Unduh) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no. 321 Sehubungan dengan Pengadaan SKD PNS Tahun 2024 T.A.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmani)