Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024, Simak Ketentuan Sanggah

TRIBUNNEWS.COM – Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah mengumumkan hasil sementara pemilihan presiden CPNS 2024. itu

Hasilnya, sebanyak 25.804 pelamar CPNS Pemprov Jatim 2024 dilaporkan lolos proses seleksi. itu

Sementara itu, sebanyak 4.425 pelamar dinyatakan gagal dalam Seleksi CPNS Pemprov Jatim 2024.

Pengumuman Pemilihan CPNS Pemprov Jatim 2024 dapat dilihat di laman SSCASN BKN. itu

Selain itu, Pemprov Jatim juga telah mengumumkan hasil sementara pemilihan direktur CPNS 2024 melalui Surat Keputusan No. 800.1.2.2/7001/204/2024.

Tautan Sementara Pengumuman CPNS Pemprov Jatim Pilkada 2024 >>> Silakan klik di sini. Aturan Penolakan CPNS Pemprov Jatim Pejabat Terpilih Tahun 2024

Pelamar CPNS Pemprov Jatim 2024 yang dikabarkan gagal dalam seleksi kepemimpinan dapat melakukan protes antara 20 hingga 22 September 2024.

Berikut syarat penyampaian aduan Direktur CPNS Pemprov Jatim Tahun 2024: keterangan yang dianggap sah dan sah adalah keterangan yang disampaikan pemohon. pada aplikasi https://sscasn .bkn.go.id/ Dikirim pada 20 Agustus 2024. 10 September 2024 Dikirim ke KPU Daerah. KPU dapat menerima (apabila tidak diajukan oleh pemohon) atau menolak alasan keberatan pemohon atas bantuan tambahan, apabila keberatan pemohon diterima oleh KPU maka hasil pemilu akan diumumkan; Pemohon yang berhak mengajukan keberatan adalah Pemohon yang telah memenuhi persyaratan pernyataan dan memberikan keterangan yang benar dan lengkap, namun telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan terdapat bukti bahwa Pemohon yang mengajukan keberatan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan dilarang melalui rapat dengan Komisi Pemilihan Umum; Akhirnya, tidak ada keberatan yang diajukan, dan keputusan KPU akan dikonfirmasi. Cara mengajukan pengaduan di halaman SCASN BKN

Cara mengajukan keberatan terhadap pemilihan direktur dapat dilihat pada halaman SSCASN BKN di bawah ini: Klik tombol “Ajukan Keberatan” di bawah pernyataan tidak lolos pemilihan direktur; Selanjutnya pada halaman tersebut akan ditampilkan form pengaduan yang dilengkapi informasi ketidakpatuhan, Informasi yang diunggah oleh pemohon dan alasan pengaduan alasan pesan ditolak, peserta dapat menuliskan alasan penarikan pilihan direktur jika menentukan alasan penolakan, pemohon dapat menandai penolakannya kemudian; sistem akan menampilkan pesan “Apakah Anda yakin ingin mengakhiri dan tidak?”; jika Anda yakin, silakan pilih tombol “Ya”;

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *