Link Jadwal SKD CPNS BMKG 2024 dan Aturan bagi Peserta Ujian

TRIBUNNEVS.COM – Jadwal seleksi kualifikasi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun 2024 .

BMKG telah mempublikasikan jadwal dan daftar nama peserta SKD CPNS 2024.

SKD CPNS BMKG wajib mencetak KTP anggotanya melalui akun di laman SSCASN.

Kandidat juga wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi ujian.

Untuk lebih jelasnya, simak pernyataan lengkapnya di bawah ini. Aturan SKD CPNS BMKG 2024: Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai; Peserta wajib membawa:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/dokumen pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/salinan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan 2) KTP asli peserta ujian yang tertera pada laman sscasn.bkn.go.id.  Peserta wajib menggunakan jas yang bersih dan pas, kaos putih polos tanpa motif, celana panjang/rok dibawah lutut dan atasan berwarna hitam (tidak diperkenankan menggunakan kaos, jeans/rok dan sepatu), memakai a hijab hitam bagi peserta yang berhijab;  Peserta menunjukkan seluruh dokumen yang diminta kepada Komisi untuk diperiksa dan memastikan bahwa yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar; Kandidat yang melakukan tes ekspresi wajah dan kulit menerima nomor identifikasi pribadi (pendaftaran nomor identifikasi ditutup 5 menit sebelum proses seleksi dimulai); Peserta harus secara mandiri menyimpan barang pada tempat yang telah ditentukan; Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll), ikat pinggang, kalkulator, barang-barang elektronik seperti laptop, tablet, flash drive, telepon genggam atau. alat komunikasi dan kamera lainnya dalam bentuk apa pun; 2) membawa senjata api/senjata tajam, dan lain-lain; 3) Menggunakan komputer yang bukan untuk aplikasi CAT; 4) Bertanya/berbicara dengan peserta pada saat proses seleksi; 5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin Komisi pada saat proses seleksi; 6) meninggalkan ruang pemilihan, kecuali mendapat izin dari KPU;  7) membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan yang dipilih; 8) Bernyanyi di ruangan yang dipilih; 9) Mempublikasikan permasalahan pemilu melalui media apapun; dan 10) melakukan penipuan dengan cara apapun. Peserta wajib mendengarkan instruksi Komisi sebelum memulai ujian;  Selama uji coba, peserta diwajibkan melaporkan seluruh keluhan kesehatannya; Peserta hanya boleh meninggalkan ruang seleksi setelah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasilnya serta meminta persetujuan Tim Pelaksana CAT BKN; Peserta yang telah menyelesaikan tes dan mengambil sisa barang yang ada di brankas segera meninggalkan lokasi tes dengan tertib. Baca juga: SKD CPNS Kemenkumham Mulai 19 Oktober, Ini 2 Hal yang Harus Lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TVK) SKD CPNS BMKG 2024: Nasionalisme, Integritas, Keamanan Nasional, Pilar Negara dan Bahasa Nasional. Tes Informasi Umum (TIU): kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figuratif; dan Tes Karakteristik Pribadi (TPK): pelayanan publik, komunikasi kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesional dan anti radikalisme.

*) Tautan SKD CPNS BMKG 2024 (Unduh).

(Tribunevs.com/Unita Rahmaianti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *