TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024.
Jadwal Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 17-19 November 2024.
Hasil SKD CPNS Kemenag Tahun 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN peserta.
Selain itu, Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 juga dapat dilihat di website Kemenag. Cara Cek Notifikasi Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 1. Cek Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 melalui Halaman SSCASN Kunjungi halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Klik “Login” di pojok kanan atas Login menggunakan akun SSCASN 2024 masukan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Ketik captcha lalu klik “Enter”. Setelah berhasil login maka akan ditampilkan kelanjutan pendaftaran beserta informasi kelulusan SKD CPNS Kemenag 2024. . 2. Cek Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 dari website Kementerian Agama. Kunjungi website resmi Kementerian Agama https://casn.kemenag.go.id/ anuskument Pengumuman daftar hasil SKD CPNS Kemenag 2024 di bawah Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 Download Klik Apply Setelah berhasil download, nama peserta dapat dilihat di lampiran pengumuman. Arti dari kode tersebut
Saat melihat pemberitahuan SKD CPNS Kemenag 2024, kolom Keterangan Hasil SKD berisi uraian kode P/L, P, TL, TH dan DIS.
Kode-kode ini mempunyai arti tersendiri.
Hanya peserta yang memiliki kode P/L pada kolom data yang akan dinyatakan lulus SKD CPNS Kemenag 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Inilah Arti Kode P/L, P, TL, TH dan DIS pada Pemberitahuan Hasil SKD CPNS Kemenag 2024: Kode P/L adalah peserta yang memenuhi/lulus ambang batas SKD. 3 (tiga) kali lipat daftar nilai dan kepangkatan yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Tata Usaha Negara dan Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dalam rangka mengikuti SKB. Kode P adalah peserta yang memenuhi ambang batas/penerimaan SKD sesuai Keputusan Administrasi dan Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, namun tidak masuk dalam 3 (tiga) daftar formasi sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti SKB. . Kode TL adalah peserta yang tidak memenuhi ambang batas/nilai kelulusan SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti SKB. Kode TH adalah peserta yang tidak/tidak mengikuti SKD, sehingga didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti SKB. Kode DIS adalah pemohon yang ditolak karena penipuan.
(Tribunnews.com/Gilong Putra bersama Pak Giuliati)