TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran umum sekolah kedinasan 2024 sejak 15 Mei.
Pendaftaran sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan melalui website dikdin.bkn.go.id.
Ada dua sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip).
Pada tahap pendaftaran, peserta harus mengajukan penawaran sebanyak 6 poin dengan tinta hitam dan stempel senilai Rp 10.000.
Usulan surat tersebut dapat disampaikan melalui tautan ini. Kuota sekolah resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2024
Tahun ini, Poltekim dan Poltekip membuka pelatihan umum sebanyak 400 orang.
Pendidikan SMA merupakan syarat yang dipenuhi peserta yang telah tamat SMA/sederajat.
Berikut formasi umumnya.
1. Poltekim putra : 175 laki-laki Wanita : 25 orang
2. Teknis Putra : 150 Putra Putri : 50 Putra Jadwal Resmi Sekolah Kemenkumham 2024
1. Pengumuman penerimaan: 14 Mei. ad. 28 Mei 2024
2. Pendaftaran registrasi dan penyerahan dokumen : 15 Mei. ad. pada 13 Juni 2024
Pemilihan Administrasi Publik 3. (Indeks Pengendalian Dokumen) 15 Mei-17 Juni 2024.
4. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbantuan komputer: mulai tanggal 18 Juli. pada tanggal 6 Agustus 2024
5. Pelaksanaan pemilu dini: sampai bulan Agustus. September 2024
Itu. B. Uji kepatuhan, c. Tes Psikologi (Psikotes); Wawancara dan penilaian kemampuan.
6. Pemberitahuan akhir matrikulasi: Syarat Pendaftaran Sekolah Dinas Kemenkum HAM Tahun 2024 September 2024
Pelatihan umum
Itu. warga negara Republik Indonesia (laki-laki/laki-laki);
B. Kualifikasi SMA/sederajat;
C. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (diverifikasi dengan akta kelahiran /;
D. Tinggi badan minimal laki-laki 170 cm, perempuan 160 cm, berat badan seimbang (sampel) hasil pengukuran dan pengamatan fisik pada saat pemeriksaan kesehatan;
E. Sehat, tidak cacat jasmani dan rohani, tidak mengidap HIV/AIDS, kebal obat-obatan, tidak berkacamata atau lensa kontak, tidak tuli, bisu, buta warna, dan tidak pernah patah tulang;
F. Bagi laki-laki yang tidak mempunyai stigma dan tidak menindik telinga atau bagian tubuh lainnya;
G. Bagi wanita yang tidak mempunyai tato stigmata dan tidak menindik bagian tubuh lain, kecuali telinga dan sampai pada dua telinga (telinga kanan dan telinga kanan);
H. Perkawinan tersebut tidak pernah disahkan (baik oleh negara, baik oleh adat, maupun oleh agama) dengan surat keterangan dari ibukota setempat, dan mereka berniat menikah dalam keadaan pendidikan;
I Bagi perempuan yang belum pernah melahirkan dan laki-laki yang belum pernah mempunyai anak kandung;
J. bersedia ditempatkan di Unit Penegakan Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia;
K. Mereka saat ini tidak sedang menjalin hubungan resmi/kerja dengan perusahaan/perusahaan lain.
(Tribunnews.com, Widya)