Link Dokumen Pendaftaran Poltekim Poltekip 2024: Surat Lamaran, Pernyataan Ortu, Persetujuan Pimti

TRIBUNNEWS.COM – Di bawah ini link dokumen pendaftaran Politeknik Pelayanan Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2024.

Poltekim dan Poltekip membuka kursus umum dan khusus bagi mahasiswa dan pegawai baru pada tanggal 15 Mei – 13 Juni 2024.

Ada beberapa dokumen persyaratan calon pelamar yang dapat diunduh di website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dokumen yang diperlukan adalah formulir permohonan, surat pernyataan 6 poin, pernyataan persetujuan orang tua, surat persetujuan resmi, dan tidak ada penyelidikan/sanksi yang menunggu keputusan.

Selengkapnya, unduh dokumen di bawah ini. Formulir Pendaftaran (stempel Rp 10.000) a. Desain umum khusus >>> Format formulir lamaran.docxb. Khusus Rekrutmen >>> Formulir Lamaran.docx Surat Pernyataan 6 butir (stempel Rp 10.000) >>> Format Surat Pernyataan 6. PENINGKATAN DI ATAS KETENAGAKERJAAN (Khusus Konstitusi Pegawai) >>> FORMAT SURAT PIMTI.docx Surat Keterangan Absen Ujian proses/dikenakan sanksi disiplin >>> Surat Keterangan Absen di Hukdis.docx

Di bawah ini daftar dokumen yang harus diunggah oleh pemohon Poltechim dan Poltechip untuk adopsi umum dan khusus. Menyerahkan dokumen: format umum: Formulir permohonan bermaterai RP 10.000, dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta; KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan catatan kependudukan elektronik (asli) yang diterbitkan oleh suatu instansi yang berwenang; Ijazah (asli) Bagi WNA yang lulus dalam bahasa asing, perlu melampirkan copy ijazah dari instansi yang berwenang (Manajemen Kementerian Dalam Negeri bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi). . Bagi calon peserta yang tamat SMA pada tahun 2024, sebagai pengganti ijazah, wajib menyerahkan surat keterangan lulus (asli) yang ditandatangani kepala sekolah (menggunakan kop surat sekolah); Akta kelahiran/akta kelahiran (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit); Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (Asli) oleh Kepala Desa/Kepala Rumah Tangga (bukan surat yang ditandatangani oleh pasangan, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua calon pasangan); Surat pernyataan sebanyak 6 (enam) nomor yang ditandatangani dengan pena tinta hitam dan surat pernyataan persetujuan dari orang tua/wali peserta sebesar Rp.10.000/-; Gambar biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekim; Seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan harus di-scan berwarna (bukan hitam putih) sesuai dokumen aslinya dan peserta harus memastikan bahwa dokumen yang diserahkan tidak rusak dan terbaca. Pegawai: Formulir lamaran bermaterai Rp 10.000. Berbicara dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta; Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Catatan Kependudukan Elektronik (Asli) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Ijazah (asli) Bagi WNA yang mempunyai gelar sarjana bahasa asing, perlu melampirkan copy ijazah dari instansi yang berwenang (Manajemen Kementerian Dalam Negeri bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi). . Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (Asli) oleh Kepala Desa/Kepala Rumah Tangga masing-masing (bukan surat yang ditandatangani oleh pasangan, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua calon pasangan); Surat pernyataan 6 (enam) butir ditandatangani dengan pena hitam dan uang kertas sebesar 10.000 rp. Gambar biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekim; Khusus bagi calon PNS Papua/Barat, melampirkan surat keterangan asli dari Kepala Daerah/Kepala Suku/Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyatakan bahwa peserta berasal dari luar negeri. Papua / Barat. Orang Papua berdasarkan asal usul orang tua (Bapak dan/atau Ibu) yang berasal dari Papua; Surat persetujuan dari pimpinan senior (pimpinan kelompok II atau kepala kantor wilayah); surat pernyataan persetujuan dari orang tua/wali peserta; Surat bagi yang belum dalam proses pemeriksaan atau telah lulus sanksi disiplin sedang atau berat yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama/Kepala Kantor/Kepala kantor wilayah SISUMAKER; SK CPNS, SK PNS, SK nomor akhir, PPKP Tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing telah ditambahkan atau diperbarui di aplikasi SIMPEG; Penilaian Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan 2023 minimal baik/sesuai harapan dan seluruh unsur/komponen dalam evaluasi PPKP minimal baik dan masuk dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 dalam PENINGKATAN sistem informasi manajemen personalia (SIMPEG). PPKP tersebut dibentuk secara manual sesuai dengan Peraturan Menteri Penguatan Peralatan Umum dan Reformasi Perkantoran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; Seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan akan dipindai berwarna (bukan hitam putih) sesuai dokumen aslinya dan peserta harus memastikan bahwa dokumen yang diserahkan tidak rusak dan terbaca.

*) Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Lebih banyak artikel terkait Sekolah Umum 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *