Lindungi Konsumen, IFG Life Gabung di Keanggotaan LAPS SJK untuk Aduan Pemegang Polis

Laporan wartawan Tribunnews dari Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemegang polis asuransi kini bisa merasa lebih aman karena bisa menggunakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Industri Keuangan Alternatif (LAPS SJK) sebagai platform untuk menyampaikan keluhannya.

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menjadi anggota SJK LAPS, menunjukkan komitmen perusahaan dalam melayani pengambil kebijakan.

Sekretaris Perusahaan IFG Life Gatot Haryadi mengatakan IFG Life resmi menjadi anggota SJK LAPS sejak tahun 2021. LAPS SJK merupakan organisasi yang bertanggung jawab menyelesaikan sengketa keuangan di luar pengadilan.

Keanggotaan IFG Life dalam SJK LAPS diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

IFG Life juga berharap dengan bergabungnya LAPS SJK dapat meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha terhadap organisasi ini.

Oleh karena itu, ketika timbul perselisihan antara mitra usaha dan konsumen, pelaku usaha lebih cenderung memilih SJK LAPS sebagai tempat penyelesaian perselisihan dibandingkan lembaga lain.

Kehadiran SJK LAPS menjadi salah satu pilihan pengaduan konsumen apabila terjadi perselisihan dengan pelaku usaha di sektor jasa keuangan, termasuk sektor asuransi.

“Keanggotaan IFG Life pada LAPS SJK menunjukkan komitmennya terhadap kepentingan konsumen. Kami berharap perubahan ini dapat membantu memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” ujarnya.

Keluhan konsumen terus terjadi di berbagai industri di Indonesia, termasuk sektor jasa keuangan, seperti perbankan, keuangan, asuransi, dana pensiun, pegadaian, asuransi dan investasi modal.

Pada tahun 2023, SJK LAPS memproses 2.501 pengaduan dari berbagai sektor jasa keuangan, naik 39 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, SJK LAPS menerima dan menyelesaikan 260 pengaduan dari industri asuransi, turun 2,3 persen dari 266 pengaduan pada tahun 2022.

Berdasarkan POJK 31/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pelanggan dan Pelayanan Publik, ada dua jenis pengaduan yang dapat disampaikan konsumen. Pertama, klaim yang menunjukkan perselisihan merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap kerugian yang ditimbulkan.

Kedua, pengaduan penyalahgunaan berupa pelanggaran ketentuan hukum di sektor jasa keuangan.

Pengaduan yang dapat diajukan dan diselesaikan melalui SJK LAPS hanyalah tuntutan ganti rugi pengaduan saja.

Pengaduan tersebut dapat diajukan melalui dua cara, yaitu langsung ke SJK LAPS atau melalui Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di 157.ojk.go.id.

Untuk lebih memahami Layanan Pengaduan SJK LAPS, pengguna dapat mengunjungi www.lapssjk.id untuk informasi lebih lanjut dan detail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *