Laporan reporter Tribune.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyerahkan rancangan undang-undang perlindungan guru (RUU) kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.
Naskah tersebut diserahkan PB PGRI Unifah Rosyidi pada Acara Tahunan PGRI ke-79 di Padepokan Silat, TMII, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
“Harapan bagi seluruh guru di sini, guru guru, tenaga kependidikan, saudara-saudara kita di Universitas PGRI, agar pemerintah mendukung usulan PGRI untuk mengajukan RUU Perlindungan Guru,” kata Unifa dalam sambutannya.
“Sebagai pemrakarsa dan keikhlasan kami, kami sudah menyiapkan dokumen akademiknya dan persetujuannya akan diserahkan kepada menteri,” tambah Unifa.
Menurut UNIFA, penyerahan naskah akademik ini merupakan upaya PGRI dalam melindungi guru dari kekerasan.
Mereka yakin Kementerian Pendidikan Dasar bisa mengesahkan RUU Perlindungan Guru.
Kami sangat serius pak, izinkan kami. Bangsawan yang memimpin adalah pemimpin. Kami mendukung para guru. Kami ingin sekolah dan lembaga pendidikan bebas dari kekerasan terhadap guru, siswa, dan sekolah, ”kata Unifa. .
PGRI, kata Unifah, melakukan kajian terhadap UU Perlindungan Guru.
Ia berharap naskah akademik ini dapat dipelajari oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan DPR.
“Kami telah menghasilkan naskah akademis serta sejumlah penelitian yang berpotensi penting,” tutupnya.