TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Melody Sharon alias MS (31) menjadi tersangka setelah menyeret suaminya AG (35) dengan mobil.
Polisi mengatakan dia masih mencintai suaminya.
“Sayang, aku masih sayang suamiku. Aku punya dua anak (dari korban AG),” kata Melody di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Melody mengaku melakukan kesalahan soal pelecehan terhadap AG.
Ia juga mengatakan bahwa kedua anaknya masih hidup dan istrinya sedang merawatnya.
Dikenal dengan sebutan Melody Sharon sebelum selingkuh, ia kemudian berlari dan berkendara sejauh 200 meter di Chipayung, Jakarta Timur.
Akibat kejadian tersebut, AG mengalami gegar otak dan cedera tulang.
“Itu salah. (Anaknya tinggal) sama istri saya. (Tersangka tinggal permanen di mana?) Saya tidak akan kemana-mana,” ujarnya. Selingkuh dengan 2 orang
Melody Sharon menjalin hubungan dengan dua pria.
Pada Sabtu (21/12/2024), Kasat PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Atamine mengatakan, “Iya, benar dia diduga selingkuh dengan dua pria.”
Sri mengatakan, tersangka sudah lama menjalin hubungan namun istrinya selalu memaafkannya.
“Dia mengaku sudah lama mengaku, istrinya tahu, tapi istrinya tetap memaafkannya. Dia (tersangka) diberi pekerjaan bersama istrinya, salon, dan mereka dikaruniai dua orang anak. 6 tahun,” katanya.
Tak hanya KDRT, AG Melody melaporkan Sharon dengan tuduhan perzinahan.
Peristiwa tersebut sedang diselidiki penyidik Polda Metro Jaya. Jangan membantu istriku dengan sengaja
Saat AG berlari dan merangkak, Melody Sharon sengaja tidak menolong korbannya.
Bahkan, korban meminta tersangka membawanya ke rumah sakit karena kakinya patah.
“Iya, mereka sengaja menolak membantu, malah menelpon Whatsapp, tidak menjawab, menolak menjawab telepon. Sebab, dia menyembunyikan kesalahannya karena ditangkap. Penipuan itu bahkan diceritakan istrinya di WhatsApp. , ‘tolong, bawa dia ke rumah sakit.’
Dari hasil pemeriksaan, tersangka hanya melakukan satu kali kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Melody Sharon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Melody didakwa melakukan kekejaman terhadap suaminya berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 (KDRT) Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Melody Sharon mengaku menangis dan masih mencintainya usai menyeret suaminya ke kaki korban yang patah.