Linda Sosok yang Kerap Kerasukan Arwah Vina Bakal Diperiksa di Polda Jabar Hari Ini

Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sosok Linda yang dikenal sebagai sahabat Wina Cirebon akan diperiksa di Polda Jabar hari ini, Senin (27 Mei 2024).

Sementara itu, Linda baru-baru ini dipanggil sebagai saksi kunci atas meninggalnya Vina dan kekasihnya Muhammad Rizki pada 2016 lalu.

Pengacara keluarga Vina Chirebon, Putri Maya Rumanti mengatakan, rombongan akan mendampingi Linda hingga pemeriksaan di Polda Jabar.

Insya Allah kami juga akan menyusul, tapi kebetulan besok (hari ini) Polda Jabar akan dipanggil, kata Putri dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu malam (26 Mei 2024).

Putri pun berharap keterangan Linda kepada polisi bisa menjelaskan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina delapan tahun lalu.

Sebab, menurut Putri, pengetahuan tentang karakter Linda ini sangat penting untuk menjawab pertanyaan seberapa jauh penonton mengetahui peristiwa naas tersebut.

“Jadi lebih jelasnya, apakah Linda terlibat dalam pembunuhan itu? Atau dia hanya penonton saja, atau dia tahu dan tidak melaporkannya? Ada kemungkinan,” jelasnya.

Selain itu, Putri memastikan suami Linda bukanlah Peggy Setiawan Perong yang menjadi sorotan publik.

“Sejujurnya Linda dan keluarganya punya suami dan Aggie tidak terlalu populer,” tutupnya.

Sebelumnya terkait kasus tersebut, Polda Jabar melepas tiga anggota polisi dalam kasus pembunuhan Wina Sirebon, namun setelah Pegi Setiawan Perong diperkenalkan ke publik, polisi menyebut DPO yang ada hanyalah Pegi yang kini ditangkap.

Hal itu diungkapkan Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abas yang mengungkap Pegi merupakan tersangka terbaru kasus pembunuhan dan pemerkosaan Wina Sirebon.

“Petugas Perlindungan Data itu bukan dua, tapi satu. Tidak ada yang namanya Dani atau Andi. Jadi DPO yang benar itu satu, namanya PS (Pegi Setiawan).” “Tersangkanya hanya sembilan, jadi petugas perlindungan data hanya ada satu,” kata Suravan.

Menurut Souravan, kesimpangsiuran jumlah petugas perlindungan data tersebut disebabkan oleh perbedaan pernyataan selama penyidikan.

Usut punya usut, dua nama yang disebutkan, Andi dan Dani, tidak ada alias fiktif.

“Saat ini, kami memiliki satu tersangka atau informasi dari Departemen Keamanan Publik Luar Negeri dalam penyelidikan kami.”

Jadi tersangkanya ada sembilan, bukan 11, kata Surawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *