Lima Staf BEI Terbukti Langgar Aturan, OJK Minta Pelaku Ditindak Tanpa Pengecualian

Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta aturan tanpa kekebalan bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran harga di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebab menurutnya, tindakan toleransi tersebut merugikan kredibilitas dan integritas bursa Indonesia serta sangat mempengaruhi kepercayaan emiten BEI.

“Tidak ada yang boleh dikucilkan dan tidak boleh ada yang dilindungi jika pegawai atau pejabat terbukti melakukan pelanggaran di Bursa Efek Indonesia,” kata RDK Moon pada Agustus 2024. Konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Mahendra mengatakan OJK menyambut baik upaya BEI yang memecat lima pegawainya yang melanggar aturan tersebut.

Ia mengingatkan, hal ini tidak hanya berlaku bagi pekerja, namun juga pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam kasus pencurian.

“Tidak hanya lima orang ini, tetapi ada kelompok pegawai dan pejabat sistem keuangan lain yang terlibat dalam kasus ini, tidak akan ada kekebalan dan tidak ada yang akan terhindar,” jelasnya.

Selain itu, Mahendra mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus garansi tersebut, baik pihak pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam masalah tersebut.

“Masih berjalan, tentu saja kami terus memantau proses ini, karena mempengaruhi posisi keuangan kami, khususnya dalam hal ini pasar modal, jadi tidak akan kami biarkan begitu saja,” ujarnya.

Sebelum Kompas memberitakan, BEI membenarkan adanya pelanggaran aturan terkait pekerja ilegal.

Pelanggaran ini mendorong BEI mengambil tindakan perbaikan sesuai prosedur dan kebijakan internal.

“Menyikapi pemberitaan yang beredar di masyarakat, kami informasikan telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan individu pegawai BEI,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Koutsar Primadi Noorahmad dalam keterangan resmi, Senin (26/8/2024). .

Atas pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disipliner sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku, ujarnya.

Kautsar menegaskan BEI berkomitmen menerapkan prinsip Good Governance (GCG) dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016.

Salah satu ciri penting dari penerapan SMAP ini adalah seluruh pegawai BEI dilarang keras menerima segala jenis endorsement baik itu uang, makanan, barang atau jasa, atau jasa terkait kepada pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *