LIbur Sekolah, 198 Bus Pariwisata Melanggar: dari Tak Layak Jalan Sampai Aspek Perizinan

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menindak 198 armada bus wisata yang melakukan pelanggaran saat libur panjang sekolah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meninjau 388 bus wisata di seluruh Indonesia selama libur sekolah.

Dari 198 armada bus yang melakukan pelanggaran, 11 bus tidak memenuhi syarat teknis jalan, 104 bus tidak memenuhi aspek administratif perizinan, dan 83 bus tidak memiliki izin atau ketentuan lalu lintas.

“Selama libur sekolah tanggal 22 Juni hingga 6 Juli, kami terus memantau dan memeriksa bus wisata yang beroperasi di jalur tersebut setiap akhir pekan,” kata Risyapuddin dalam keterangannya dikutip Rabu (10/10/2024).

“Soal penegakan hukum, kata dia, kita harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tidak segan-segan menindak tegas perusahaan bus dan pengemudi yang tidak mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Apalagi masa liburan sekolah banyak dilakukan perjalanan ke lokasi wisata,” imbuhnya.

Risyapudin mengatakan Kementerian Perhubungan terus memberikan informasi kepada operator bus wisata, pengemudi, serta penumpang atau pengguna jasa mengenai penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub sebagai cara verifikasi izin dan kesesuaian. armada bus.

“Sekarang berkat teknologi, kami semakin mudah membantu mengecek kondisi armada bus untuk mengetahui apakah sesuai peruntukannya dan pengguna jasa tidak tergiur dengan pasar tarif murah,” ujarnya.

Bersamaan dengan kegiatan pemantauan ini, dilakukan pula aksi peningkatan kesadaran di kalangan pengusaha bus wisata, pengemudi, serta penumpang atau pengguna layanan untuk mengecek izin dan kesesuaian armada bus untuk penggunaan aplikasi Mitra Darat dan Mitradarat. situs web.

“Sekarang berkat teknologi, kami semakin mudah membantu mengecek kondisi armada bus untuk mengetahui apakah sesuai peruntukannya dan pengguna jasa tidak tergiur dengan pasar tarif murah,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan bus wisata akan terus dilakukan setiap akhir pekan di lokasi wisata dan tempat istirahat serta bersama Dinas Transportasi setempat, Jasa Raharja, Polda, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perpanjangan tangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Daerah.

“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam masalah ini terus bersinergi dan bekerja sama untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat namun manusiawi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *