Laporan jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satgas Impor Barang Ilegal akan selesai dalam waktu 1-2 hari.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan mengatakan, saat ini draf gugus tugas ini sudah final dan SK (SK) tinggal ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli. . Hasan.
“Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ke depan sudah terbentuk gugus tugas. Ini draft finalnya, sudah ada, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan. Kita akan segera mulai,” ujarnya dalam konferensi pers. di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Diakui Bara, permasalahan impor ilegal sangat pelik. Kelompok kerja ini akan melibatkan kementerian/lembaga lain dalam penanganannya.
Dalam pembentukan gugus tugas ini, Kementerian Perdagangan disebut mendapat masukan dari berbagai pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia, Apindo, asosiasi tekstil, dan Hippindo.
Satgas ini juga disebut melibatkan aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi.
Bara mengatakan Kementerian Perdagangan sudah berkoordinasi dengan mereka. Ia menilai tanpa unsur penegak hukum mustahil satgas ini bisa berfungsi efektif.
Satgas ini disebut berwenang melakukan sidak di pasar atau toko.
Jadi kalau misalnya ditemukan barang ilegal di sana, maka pihak tenaga kerja akan melacak pelaku di balik barang ilegal tersebut dan mendatangi toko tersebut.
Nantinya penegak hukum akan segera mengambil tindakan untuk mengidentifikasi dan mengambil tindakan hukum, kata Bara.
Ia pun mengumumkan bab pertama gugus tugas ini. Pertama, mendata impor barang tertentu yang menurut data ilegal masuk pasar Indonesia.
Kedua, mendapatkan informasi awal dari aparat penegak hukum yang terlibat dalam satgas ini.
“Data impor yang didapat dari (data milik) negara (negara asal) gapnya sangat lebar. Tentu saja salah satu penyebabnya karena barang tersebut diimpor secara ilegal,” kata Bara.
“Nah, ini juga yang menjadi salah satu penyebab industri lokal kita kalah bersaing karena banyak barang impor ilegal yang dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri,” lanjutnya.