Reporter Tribunnews.com Reza Denny melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramadani merilis PMI Indonesia untuk Korea Selatan dan Jerman. 84 PMI dikeluarkan untuk kedua negara berdasarkan skema antar pemerintah atau antar pemerintah (G to G).
Beni dalam sambutannya menjelaskan, pemerintah berupaya menindak Lembaga Pelatihan Kerja (PTI) yang beroperasi di luar mandatnya, termasuk menawarkan pekerjaan kepada PMI dan pekerjaan di negara tertentu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kejahatan PMI.
“LPK tidak punya kewenangan itu. Kalau dia melakukan itu berarti di luar kewenangannya, itu pelanggaran,” kata Beni di kantor BP2MI, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Benny mengaku memanggil dua LPK. Mereka meminta keduanya menandatangani surat perjanjian agar LPK tidak melanggarnya.
“Saya pendekatannya lebih gentle, saya menyurati pemerintah daerah, lembaga yang mengeluarkan izin kepada LPK, bahwa LPK ini diperlakukan hati-hati karena dikabarkan bertindak di luar mandatnya,” kata Beni.
Benny kemudian mengingatkan, jika LPK melakukan hal serupa, izinnya akan dicabut.
“Kemudian kami akan menegakkan hukum dan mengkriminalisasi IPC,” ujarnya.
Dalam langkah tersebut, Beni juga mengajak PMI untuk membantu pemerintah.
“Pemerintah sudah membantu. Teman-teman G to G (Government to Government) sudah melakukan banyak hal,” tuturnya.
PMI, kata Beni, bisa membantu pemerintah dalam banyak hal.
“Contohnya bikin video pendek, serunya liburan ke Korea. Penting untuk dirasakan masyarakat kita ya, asik banget berangkat resmi. Membantu pemerintah,” kata Benny.
“Kemudian ‘jangan mudah tertipu, jangan tergiur, jangan tertipu calo, sponsor, yang mengaku kirim gratis’, dan sebagainya,” tutupnya.