Lemkapi Soroti Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Minta Personel Puspom TNI Ditarik Dari Kejagung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Strategis (Lemkapi) Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan ditangkap anggota Densus 88 Antiteror Polri terkait isu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Edi Hasibuan mendukung sikap polisi yang tidak tanggap dalam menyikapi permasalahan yang berdampak pada kinerja lembaga Bhayangkara.

“Kami mendukung Polri untuk melakukan tindakan balasan atas permasalahan yang kami duga sengaja dibuat dengan tujuan untuk mempengaruhi kinerja Polri dalam menyikapi permasalahan tersebut,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Jumat (31/5/2024). .

Propam diketahui menginterogasi anggota Densus 88 yang diduga mengikuti Jampidsus di Rumah Makan Cinere, Jakarta Selatan, dan menindaklanjuti pernyataannya.

Alhasil, Mabes Polri merilis belum ada bukti resmi yang menyebut oknum polisi Densus 88 melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Menurut Edi, pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 merupakan wujud kepiawaian polisi dalam menyikapi permasalahan yang ada saat ini.

“Tuduhan berikut ini sama sekali tidak berdasar, kami melihat restoran tersebut merupakan tempat umum. Tidak ada alasan yang sah bagi Propam Polri bahwa anggota Densus 88 Polri melakukan tindak pidana tersebut. Selain itu, kami menganggap tidak ada yang terluka dalam kasus ini. Juga , belum ada laporannya,” kata Eddy.

Jakarta, Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara, Kapolri; Persoalan ini dinilai aneh karena Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu kemarin di Istana Negara.

Bahkan Kapolri dan Jaksa Agung telah melakukan penyortiran dan jabat tangan yang menunjukkan hubungan baik antara Polri dan Jaksa Agung dan tidak ada masalah antara kedua aparat penegak hukum.

Anggota Densus 88 Polri kemudian dipanggil Propam Polri untuk dimintai keterangan.

Mabes Polri menyimpulkan tidak ada tindak pidana yang dilakukan anggota tersebut karena tempat tersebut merupakan tempat umum dan siapapun boleh mengunjunginya.

“Kami menilai sikap polisi yang tidak terprovokasi pihak lain karena tidak ada masalah merupakan sikap elegan dan wujud kedewasaan polisi dalam menyikapi berbagai permasalahan saat ini,” ujarnya.

Edi Hasibuan menilai tak ada alasan kuat untuk memberikan sanksi kepada anggota Densus 88 Polri yang sebelumnya ditahan. Baik dari dugaan pelanggaran etika maupun peraturan.

Pasalnya, anggota Densus 88 Polri berada di tempat umum dan siapa pun boleh datang ke sana.

“Restoran itu tempat umum, jadi tidak melanggar keberadaan polisi,” ujarnya.

Edi Hasibuan juga menilai Panglima TNI sebaiknya menarik pasukan Puspom TNI dari Kejaksaan Agung untuk menghadirkan stabilitas antara Kejaksaan Agung dan kepolisian.

“Kami yakin semua akan selamat. Dan hubungan antara polisi dan jaksa agung sangat baik dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komite III DPR Partai Demokrat Benny K Harman dari Kompas.com.

Benny mengatakan Jaksa Agung tidak membutuhkan peningkatan bantuan keamanan dari kepolisian TNI.

Nyatanya, Menurutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebaiknya menarik pasukan tambahannya.

“Tidak perlu. Tidak perlu. Menurut saya sebaiknya Panglima TNI menarik pasukannya,” gedung DPR. Senayan, Jakarta kata Benny, Rabu (29/5/2024).

Terkait penambahan personel TNI, Jaksa Agung mengeluhkan meski permasalahan penipuan semakin akut, namun belum meningkatkan keamanan di kawasan tersebut.

Jaksa Agung Ketut Sumedana, Kepala Departemen Penerangan Hukum, mengatakan keamanan bagi jaksa akan dijaga seperti biasa.

Jadi siapa pun, dalam pekerjaan kita, apa pun risikonya, apalagi sebagai penyidik. Apalagi di Jampidsus, risikonya banyak sekali. Jaga keamanan seperti biasa, kata Jakarta. kata Ketut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (29). /5/2024).

“Seorang rekan media berkata, ‘Pak, Apakah keamanan ditingkatkan sekarang? Jika Anda bertanya, ‘Apakah tidak ada?’ Tidak,” katanya.

Polri sebelumnya membenarkan, Jaksa Agung sebelumnya telah menangkap anggota Densus 88 Antiteror Polri bernama Bripda Iqbal Mustofa.

Jadi sebenarnya ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan diperiksa oleh Paminal, Divpropam, kata Sandi Nugroho, Irjen Divisi Humas Polri. Pada Kamis (30/5/2024), konferensi pers digelar di Mapolda Metro Jaya.

Namun Sandy mengatakan permasalahan tersebut sudah selesai karena tidak ada lagi masalah antara polisi dan Kejaksaan Agung.

Hal ini juga sejalan dengan pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan tidak ada masalah dengan perilaku Bripda Iqbal.

“Kami sudah informasikan, anggota sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Karena itu, Sandi mengatakan Bripda Iqbal tidak memiliki sanksi dalam kasus ini.

“Kalau hasil ujiannya tidak ada masalah, berarti kode etiknya juga tidak ada masalah. Jadi kalau ujian sudah selesai, kita akan mendapat informasi seperti itu,” kata Sandy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *