Lemkapi Minta Bareskrim Polri Dalami Unsur Pidana Terkait Pernyataan Benny Rhamdani Soal Sosok T

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Eddy Hasibwan Barskram meminta polisi mengusut aspek pidana terkait pernyataan Kepala BP2MI Beni Ramdani.

Benny Ramdani sebelumnya mengendalikan perjudian internet Indonesia T.

Belakangan, setelah dilakukan pemeriksaan di kolam barak, Benny Ramdani rupanya belum bisa mengungkap siapa saja tiga nomor yang dimaksudnya.

Menanggapi hal itu, Edi Hasibwan menyebut pernyataan Beni Ramdani terkait ketiga gambar tersebut meresahkan masyarakat.

“Kami meminta Barskram Poliri melakukan penyidikan secara menyeluruh. Apakah keterangannya cukup kuat untuk dapat dituntut secara pidana,” kata Edi Hasibwan dalam keterangan yang diperoleh Tribunnews.com, Rabu (7/8/2024).

Menurut anggota Kompolnas Pensil 2024-2028 ini, banyak pihak yang menyayangkan pernyataan Benny Ramdani yang mengaku membeberkan sosok bertiga di hadapan Presiden dan Kapolri.

Dia berkata, “Kami meminta semua orang untuk tidak berbicara kecuali ada cukup bukti.”

Dosen pascasarjana Universitas Byankara Jakarta ini menilai pernyataan Beni Ramdani dapat dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan keresahan masyarakat dengan menyiarkan berita atau informasi palsu dapat dipenjara hingga 10 tahun.

“Kami meminta Polri mendalami keterangan penyebab keributan tersebut,” kata dosen hukum pidana itu.

Direktur Kriminal Umum Barskrim Polri Brigjen Duhandani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, Beni Ramdani tidak memiliki bukti untuk mengetahui identitas sebenarnya orang tersebut.

Tidak ada bukti, bahkan inisial T pun tidak bisa dikaitkan dengan yang bersangkutan, kata Johandani kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Benny pun mengoreksi perkataannya mengenai sumber yang memberikan informasi tentang statistik T selama penyelidikan Bearscream.

Awalnya kemarin tanggal 23 Mei diberikan oleh salah satu korban TKI asal Kamboja, kini dipastikan informasi tersebut berasal dari saudara Ketua BP2MI Sarange dan kini almarhum Joko Purwanto. Benar,” katanya.

Benny, kata Johandani, meminta maaf kepada penyidik ​​atas komentarnya.

“Kemudian kami bertanya tentang tee pertama. Yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa Pak T, sehingga yang bersangkutan buka informasinya, semoga Polri bisa mengungkap siapa T yang utama,” jelasnya.

Terpisah, Kabareskrim Polri Kamjan Wahoo Vidada menyayangkan perilaku Beni Ramdani dan mengaku belum mengetahui identitas sebenarnya pria berinisial T yang disebutkannya.

Wahui mengingatkan, jika Benny Ramdani tidak punya bukti dan tidak mengetahui nomornya, sebaiknya dia mempertimbangkan kembali pernyataannya.

“Ya, kalau tidak tahu, buat apa bicara. Enggak, kalau tidak tahu, jangan bicara,” kata Waheo usai konferensi pers di Gudang Bea dan Cukai, Sikarang, Bexi, Selasa (6/8). /2024).

Namun Wahyu belum menjelaskan apakah ada dampak hukum terkait pernyataan Benny Ramdani tersebut.

Ia hanya mempersilakan Benny meminta maaf kepada publik atas komentarnya yang membuat heboh.

“Silakan (jika ingin meminta maaf kepada masyarakat),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *