PENAFIAN. , Jawa Barat.
Sadira, pengemudi yang menewaskan 11 orang, harusnya dihukum untuk menjamin rasa keadilan masyarakat, menurut Edi.
“Kami mendukung penuh Polda Jabar menetapkan Sadira sebagai tersangka. Melihat bukti-bukti yang diperoleh penyidik Reserse Polda Jabar, hendaknya Sadira dibuat secara hukum untuk diberikan kepada masyarakat dalam rasa keadilan,” kata Edi. . Tribunnews.com, Selasa (14/5/2024).
Diketahui, pengemudi mobil pembunuh tersebut divonis hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta berdasarkan Pasal 11 UU Lalu Lintas dan Lalu Lintas Nomor. 22 Tahun 2009.
Sejak tersangka ditetapkan, Edi Hasibuan berharap penyidik Polda Jabar terus mendalami kelalaian pihak lain, termasuk pemilik perusahaan mobil (MALAM).
Jika cukup bukti, Polda Jabar akan segera menetapkannya sebagai tersangka baru, kata mantan anggota komisi kepolisian nasional itu.
Berdasarkan studi pasca sarjana Universitas Bhayangkara tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polda Jabar dalam menuntaskan kecelakaan tersebut yang disambut baik oleh masyarakat.
Kita lihat bagaimana penyidik Traffol Office bekerja cepat menyikapi kecelakaan ini, kata Kapolres.
Sebelumnya, Direktur Polda Jawa Barat Kompol Wibowo mengatakan, polisi memeriksa 13 orang saksi, termasuk dua orang saksi, saat bus yang membawa siswa dan guru di SMK Lingga Kencana Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan pengemudi Trans Putera Fajar Sadira sebagai tersangka.
Kelalaian Sadira sudah terbukti, ternyata mobilnya salah jalan, namun mobil tersebut mengalami kecelakaan dan mengakibatkan 11 penumpang meninggal dunia serta 40 lainnya luka-luka, kata Wibowo saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).
Wibowo mengatakan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Dalam kejadian musibah ini, kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengujian, termasuk pengujian terhadap pemilik PO bus, serta hal-hal lain seperti tidak menambah percobaan KIR dan perubahan pada bodi mobil, dari mobil standar. ke Jetbus atau High Decker, “katanya.
Memanfaatkan kesempatan itu, polisi pun mengungkap penyebab kecelakaan itu ada kaitannya dengan perusahaan SMK Lingga Kencana, Depok.
1. Langit mendung dan sudah lama tidak berubah.
2. Pelarutnya adalah campuran air dan minyak, hanya udara. Inilah penyebab kebocoran oli.
3. Jarak antar pelindung harus kurang dari standar, yaitu 0,3 mm, minimal 0,45 mm.
4. Terdapat kebocoran pada bagian relay dan adanya sambungan antara bagian relay dengan booster akibat adanya bagian yang rusak sehingga menyebabkan tidak adanya tekanan akibat saluran tidak menutup.
Penyebab utama kecelakaan fatal tersebut terkait dengan kegagalan sistem rem kendaraan yang mengalami kecelakaan.