Lemkapi Dukung Komitmen Kapolri Berantas Judi Online

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Eddy Hasibuan mendukung tekad Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo dalam pemberantasan perjudian online.

Kapolri juga berkomitmen untuk tidak ragu menindak anggota Polri yang terbukti terlibat perjudian online.

“Kami mendukung komitmen Kapolri untuk membasmi perjudian online.” Saya berharap kedepannya tidak ada lagi perjudian online yang menjadi keluhan masyarakat,” kata Eddie Hasibuan kepada Tribunnews.com, Senin (24/6). /2024).

Dosen Pascasarjana Universitas Bhajangkara Jakarta ini mengatakan, ia melihat banyak upaya yang dilakukan Polri dalam memberantas perjudian online.

Kapolres sendiri meminta Kapolri terus memantau dan menindak apabila ada oknum anggota Polri yang mendukung praktik perjudian online.

Eddy Hasibuan mengatakan Polri hanya memproses 5.982 pelanggar judi online dan memblokir 40.642 situs judi online pada tahun 2022 hingga 2024.

“Tidak mudah untuk mengakar peredaran perjudian online di dunia maya,” kata mantan Kombes Polri itu.

Oleh karena itu, kata Eddie Hasibuan, diperlukan komitmen yang sama dari berbagai lembaga terkait dalam pemberantasan perjudian online.

Apalagi setiap kali pelaku judi online ditangkap dan situsnya ditutup, muncul situs judi online lain dengan merek berbeda.

Untuk itu, Eddie mengapresiasi pembentukan Pokja Perjudian Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam dan Kapolri.

Ia yakin perjudian online tidak akan bisa berfungsi lagi dan berharap situs tersebut mati selamanya.

“Mari kita dukung polisi untuk membasmi perjudian online,” ajaknya. Komitmen Kapolri untuk membasmi perjudian online

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi berat terhadap anggota yang mengikuti aktivitas perjudian online.

Bahkan, sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara (PTDH) akan diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Saya kira kami sudah percaya diri dengan perjudian online, kami sudah menerbitkan TR (Telegram Rahasia) dari Propam, jadi bagi anggota yang ikut akan kami ambil tindakan, dimulai dengan sanksi PTDH jika perlu,” kata Sigit di lapangan. Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Sigit pun memerintahkan jajarannya untuk menjelaskan penanganan kasus perjudian online sampai pada titik yang sulit dijangkau.

“Tentunya kami meminta seluruh jajaran memaksimalkan upaya untuk menyentuh poin-poin yang sulit dijangkau, tentunya dengan kerja sama dengan pemangku kepentingan, kerja sama internasional harus dimaksimalkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Sigit juga meminta masyarakat berperan aktif khususnya mencegah perjudian online.

“Saya kira seluruh elemen yang bergerak untuk melaksanakan kegiatan itu sebagian bersifat preventif, kegiatan preventif untuk penegakan hukum,” ujarnya. Saluran telepon polisi

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Sjahardiantono mengatakan, pedoman pengawasan anggota agar tidak mengikuti perjudian online telah diteruskan kepada kepala Propam di seluruh Polri.

“Pengurus Propam terus melakukan pemantauan secara bertahap dan tentunya pada kesempatan yang baik ini saya kembali menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pemantauan secara berkesinambungan,” kata Sjahardiantono dalam acara tersebut. konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Syahar mengatakan, dirinya meminta masyarakat yang menemukan anggota Polri tersebut segera melapor ke hotline pengaduan 0855-5555-4141.

Mereka memastikan nomor telepon tersebut aktif 24 jam tanpa gangguan dan langsung diteruskan jika ada laporan.

“Jika kami mengetahui ada pelanggaran pasal terkait perjudian tertentu atau pelanggaran lainnya, kami akan menyediakan hotline WA melalui WA Yanduan pada kesempatan ini. Anda bisa segera lapor, beri tahu kami, pasti akan kami tindak lanjuti. informasinya,” ujarnya.

Syahar mengatakan, pihaknya tidak akan membina anggota peserta dan mendorong penjudi online untuk mengambil keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *