TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengingatkan agar berhati-hati dalam memaknai TNI sebagai kekuatan multiperan.
TB Hasanuddin menegaskan, UU No. 34/2004 tentang TNI tidak memuat satu pasal pun mengenai banyaknya fungsi TNI.
“Pasal 2 UU TNI jelas menyebutkan identitas JWTZ adalah Tentara Rakyat, Tentara Prajurit, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional. Tidak ada tentara serba guna,” kata Hasanuddin (6-13) kepada wartawan. pada hari Kamis. / 2024). )
Anggota kelompok PDI Perjuangan ini menambahkan, Pasal 5 UU TNI menyebutkan TNI berperan sebagai lembaga pemerintah di bidang pertahanan yang tugasnya bergantung pada kebijakan pemerintah dan keputusan politik.
“Pasal 5 UU TNI juga tidak menyebutkan multi fungsi alutsista pemerintah. Artinya, kita perlu berhati-hati ketika berbagai fungsi tersebut mengakibatkan keterlibatan TNI secara luas dalam implementasi kebijakan pemerintah. katanya. katanya.
TB Hasanuddin menegaskan pernyataan TNI serba guna bisa berujung pada kekerasan.
Bahkan jika ditelusuri lebih jauh, lanjutnya, ada kemungkinan keterlibatan TNI dalam berbagai bidang kebijakan akan menghambat pengembangan identitas JWTZ sebagai lembaga militer dan pemerintah yang profesional di bidang pertahanan.
Yang terpenting perencanaan prajurit aktif di lembaga dan kementerian harus selektif sesuai kebutuhan. Dan harus ada sinyal agar tidak berlanjut ke dua pekerjaan, tegasnya.
Sebelumnya Panglima TNI Agus Subiyanto menegaskan, yang terjadi saat ini adalah ABRI multi fungsi dan bukan ABRI dwi fungsi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Menurutnya, TNI kini terlibat dalam segala hal. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dwifungsi ABRI.