Legislator PDIP Minta Pulau-pulau di Indonesia Tidak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fransiskus Adhiyud

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada siapa pun, apalagi negara lain atau asing.

Meski begitu, kata dia, penggunaan lahan atau lahan pulau bisa dilakukan di Indonesia.

“Pada hakekatnya peraturan mengenai pulau yang ada saat ini tidak mengatur tentang jual beli pulau, artinya pulau tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia. Yang dapat dilakukan hanyalah penggunaan tanah/tanah pulau dengan izin dari pihak yang berwenang. Kementerian terkait pemanfaatan sektor tersebut,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18 Mei 2024).

Politisi PDIP ini menegaskan, ada dua aturan yang mengatur pemanfaatan pulau tersebut.

Pertama, menurut Pasal 19 ayat (1) UU No. Wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah air, pengangkatan muatan dari kapal yang tenggelam.

Kemudian yang kedua, Pasal 9 Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang No.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam pemberian hak atas tanah terhadap pulau-pulau kecil harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Penguasaan pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, sehingga sesuai dengan petunjuk provinsi/kabupaten/ rencana luas wilayah kota dan/atau pulau-pulau kecil adalah 30 persen. Sisa wilayah pulau kecil tersebut langsung dikuasai negara dan dipergunakan untuk kawasan lindung, kawasan umum, yaitu untuk kepentingan masyarakat, 30 persen luas pulau harus dijadikan sebagai kawasan konservasi. kawasan lindung. 

Jadi, pulau-pulau di Indonesia boleh dimanfaatkan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu, tapi tidak boleh oleh pihak asing asalkan mendapat izin dan rekomendasi dari kementerian, jelasnya.

Diketahui, isu jual beli pulau justru sempat membuat heboh di penghujung tahun 2022 setelah 100 pulau di Maluku dilelang di New York. 

Lelangnya diselenggarakan oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pada tahun 2015 PT LII menandatangani nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dengan bupati dan gubernur setempat untuk mengembangkan pulau tersebut.

Namun, pembangunan tersebut kekurangan dana sehingga menyebabkan terganggunya proyek tersebut. 

“Terus dia cari investor asing, makanya dia lelang, tujuannya bukan untuk menawar penjualan, tujuannya untuk menarik investor, itu bagus,” kata Tito saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *