Legislator PDIP Minta Kementerian ATR/BPN Selesaikan Permasalahan Pertanahan di IKN secara Adil

TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Riyanta, mendesak Kementerian ATR/BPN menyelesaikan permasalahan pertanahan di Ibukota Kepulauan (IKN) secara adil.

Menurutnya, banyak permasalahan yang terjadi di sana, terutama pada jual beli yang tidak bisa dilakukan meski sudah ada aturannya.

Selain itu, banyak tanah adat yang dirampas oleh aparat pemerintah.

“Saya baru mendapat kontak dari Lurah Sungai Merdeka, Kecamatan Semboja, hingga saat ini belum ada aktivitas jual beli,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Riyanta meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar pengembangan IKN berjalan sesuai target.

Bagaimana IKN bisa mencapai target jika selama ini tidak ada aktivitas jual beli, padahal ketentuannya sudah ada, kata Riyanta.

Riyanta menambahkan, yang sering terjadi di IKN adalah tanah yang selalu dimiliki warga tiba-tiba mendapat surat dari Menteri Kehutanan.

Oleh karena itu tanah-tanah tersebut terbengkalai, padahal di dalamnya terdapat bangunan seperti masjid, sekolah dan lain sebagainya.

Sementara itu, pada April 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut alasan lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) masih menjadi kendala. karena proses kompensasi belum selesai.

Dia menyatakan Kementerian ATR/BPN siap menerbitkan sertifikat tanah atas tanah tersebut. Namun rencana tersebut terkendala oleh berbagai faktor di luar lingkup dan kewenangan kementerian.

Faktor-faktor ini mencakup proses kompensasi dan pengelolaan dampak sosial.

AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi secara adil dan sesuai ketentuan untuk menjamin hak-hak masyarakat.

Selain itu, ia mencatat perlunya pengelolaan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terkena dampak pembangunan IKN.

“Hal ini sudah kami komunikasikan kepada otoritas IKN dan pemerintah daerah di wilayah tersebut,” ujarnya.

“Yang jelas kami ingin memastikan hal ini terus berlanjut dan hak-hak masyarakat tidak dikorbankan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *