Legislator Gerindra Sebut Aturan Iuran Tabungan Perumahan Rakyat Tak Perlu Dicabut, Tapi . . .

Reporter Tribunnews.com, Chaerul Umami melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi

Namun, menurutnya, aturan tersebut harus disosialisasikan secara luas oleh pemerintah.

Hal itu diungkapkannya, Kamis (30/05/2024) saat diskusi dialektika demokrasi, “Menelusuri Untung-Rugi Tapera” di kompleks konferensi Senayan, Jakarta.

“Saya melihat PP (Peraturan Pemerintah) ini tidak perlu dihapuskan, cukup disosialisasikan saja,” kata Kamrussamad.

Kamrussamad mengatakan, selain sosialisasi tersebut, pemerintah juga harus menerbitkan peraturan.

Ke depan, manajemen Tapera juga harus menerima keinginan pegawai yang menganggap aturan itu memberatkan.

“Kemudian Pengurus Tapera membuat aturan yang dihasilkan, kemudian permintaan diserap untuk diakomodir dalam aturan yang dihasilkan. “Sehingga keadilan masyarakat dapat dipenuhi oleh aturan-aturan yang ditegakkan.”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan Peraturan Umum (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam Pasal 7 PP Tapera, jenis pekerja yang dilibatkan meliputi pegawai atau pekerja swasta, tidak hanya ASN, pekerja BUMN, dan pekerja TNI-Polri.

Dalam PP ini, besaran tabungan dana Tapera yang dapat ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai. Kontribusi Dana Tapera dilakukan oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja memberikan kontribusi secara tanggung renteng sebesar 2,5 persen.

Sedangkan pekerja mandiri atau pekerja lepas ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.

Pemberi kerja wajib menyetorkan uang Tapera yang terkumpul ke rekening dana Tapera setiap bulan paling lambat 10 hari setelah bulan terakhir pengambilan. Hal yang sama berlaku untuk freelancer.

Pemerintah memberikan waktu 7 tahun kepada pengusaha sejak berlakunya PP 25/2020 untuk mendaftar ke Badan Pengelola (BP) Tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *