Dilansir reporter Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Santoso mengecam keras wacana pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online.
Pembicaraan ini menyesatkan, kata Santoso.
“Pemerintah tidak boleh melarang perjudian online. Memberikan kebutuhan pokok para korban perjudian online adalah suatu gagasan yang salah,” kata Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Santoso menyambut baik pembentukan Satgas Penghapusan Judi Internet.
Meski terlambat, Santoso tetap berminat membentuk serikat pekerja. Karena dengan cara ini pemerintah ada dan bertekad untuk menghilangkan perjudian di Internet.
“Dengan dibentuknya Satgas ini, berarti judol benar-benar musuh rakyat dan bisa mengatasi bahaya penyalahgunaan narkoba yang selama ini belum bisa dilakukan aparat keamanan kita,” ujarnya.
Santoso juga menjelaskan, dari sisi perjudian online, PPATK mempublikasikan jumlah uang yang beredar sejak tahun 2017 hingga triwulan I tahun 2024 adalah sekitar 500 triliun.
Saat ini pada triwulan I 2024 sudah ditutup sebanyak 167,68 miliar dan 3.935 rekening.
Ini adalah banyak uang dari orang-orang yang berjudi online.
Pemerintah harus melindungi masyarakatnya dengan menghentikan gerakan judol ini dalam segala aspek.
“Kita tunggu keberhasilan Unit Pemberantasan Judi Online gelombang terakhir atau akhirnya seperti pemberantasan kecanduan narkoba,” ujarnya.
“Saat Badan Narkotika Nasional (BNN) berdiri, sampai ke Kabupaten/Kota, bukannya mengecil dan menghilang, malah bertambah,” pungkas Santoso.