Laporan reporter Tribunnews.com Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ammar Zoni kaget saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya 3 tahun penjara pada Senin (26 Agustus 2024) dalam kasus narkoba.
Ketika hukumannya ditambah dan dia didenda Rs 1.000 crore, dia langsung menangis.
Jelas ada kegembiraan dan kelegaan karena hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seberat tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.
Terima kasih Yang Mulia, saya terima, kata Ammar Zoni melalui Zoom saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26 Agustus 2024).
Putusan kasus narkoba terhadap mantan suami Ireland Bella dibacakan juri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, “Dinyatakan bahwa terdakwa Mohammad Amar Akbar (alias Amar Zoni) melakukan tindak pidana secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa wewenang atau melanggar undang-undang pembelian atau penguasaan narkotika golongan satu.”
“Pasangan ini memvonis terdakwa tiga tahun penjara dan denda 100 juta, yang akan diringankan menjadi tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar,” kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dibandingkan hukuman 12 tahun penjara yang baru-baru ini dituntut oleh jaksa yang mendakwa Ammar Zoni.
Ammar Zoni diduga melengkapi unsur pidana jaksa bersama rekannya dalam kasus dugaan transaksi narkoba.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika 35 Tahun 2009.
Jaksa mengatakan Amal Zoni tidak hanya sebagai pengguna, tapi juga pemberi dana atau menjalankan bisnis narkoba.