Tribun News.com, DEPOK – Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa Mita Irianti satu tahun penjara karena menganiaya dua anak di Daycare Venson School, Simangis, Kota Depok, Jawa Barat.
Majelis hakim yang dipimpin Bambang Setiawan menyebut Mita Irianti melakukan kekerasan terhadap anak.
Bambang yang membacakan amar putusan pada Rabu (12/11/2024) mengatakan, “Secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memvonisnya satu tahun penjara.
Pidana penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Terdakwa juga dikenakan ganti rugi untuk dua korban dengan nominal masing-masing Rp150 juta.
Jika kompensator tidak mampu membayar ganti rugi, maka ia dapat dipidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Hadiri melalui Zoom
Mita yang mengenakan kemeja putih dan jilbab hitam hadir melalui Zoom Meeting dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.
Ketua Mahkamah Agung Bambang Setiawan mulai mendengarkan putusan tersebut dan memastikan kejelasan suaranya melalui pertemuan Zoom.
Bambang dan dua hakim lainnya membacakan pokok-pokok putusan dengan persetujuan kuasa hukum terdakwa. Putusan tersebut kurang menguntungkan pihak penuntut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Venson School Depok Day Care, Mita Irianti, divonis satu tahun enam bulan penjara karena menganiaya dua anak bernama MK (2) dan AM (9 bulan pergi).
“Terdakwa Mita Irianti divonis satu tahun enam bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan mengurangi masa penahanannya dihentikan.” 2024).
Selain itu, Meeta juga didakwa melakukan tindak pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Mita diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp331.080.000,00 subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa AM diharuskan membayar Rp321.675.000,00 ditambah hukuman penjara tiga bulan.
Jaksa menilai Mita bersalah dan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP .
Penulis: M. Rifqi Ibnumasi
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Daycare Vanson School Depok Mita Irianti divonis 1 tahun penjara dan uang pengganti.