TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa tahun terakhir ini semakin meningkat minat para pelaku usaha untuk mencari solusi melalui arbitrase guna menyelesaikan perselisihan bisnis dan perselisihan perdata yang timbul.
Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo mengatakan alasan utama pengusaha memilih arbitrase adalah karena proses penyelesaiannya lebih cepat, rahasia, dan hemat biaya dibandingkan menyelesaikan melalui persidangan yang panjang dan rumit di pengadilan niaga.
Selain itu, arbitrase lebih diutamakan karena keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa.
“Bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal, jika perusahaan tersebut digugat pihak ketiga, masyarakat akan mengetahuinya melalui pemberitaan media. Hal ini akan merugikan reputasi dan kredibilitas emiten tersebut.”
Pak Sabela berbicara di sela-sela KTT Mediasi Indonesia dan KTT Mediasi Indonesia 2024 di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa harus diselesaikan dalam waktu 180 hari.
“Pada saat itu, perkara yang disengketakan harus diselesaikan dan keputusannya bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Menurut Presiden DSI periode 2021-2026, forum ini memberikan kesempatan bagi para mediator dan arbiter untuk belajar mengenai pelaksanaan arbitrase di negara lain.
Pekan Arbitrase Indonesia dan Indonesia Mediation Summit 2024 memberikan wawasan kepada mediator mengenai pengetahuan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase di negara-negara Eropa dan Australia.
Oleh karena itu, dalam forum ini DSI mengundang pembicara dari Norwegia, Denmark dan Australia untuk berbagi ilmu dan pengalaman dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui arbitrase.
Dikatakannya, acara ini mempertemukan sesama negosiator dari seluruh Indonesia untuk berbagai pengalaman. Tentang mediasi, konseling, dan arbitrase, termasuk membuka peluang bagi mereka di dunia.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah menambah pengalaman dan pengetahuan para peserta dalam penyelesaian sengketa arbitrase di dunia usaha.”
“Kami menyiapkan arbiter untuk menyelesaikan perselisihan bisnis, baik lokal maupun nasional, nah jika ada perselisihan maka pilihannya adalah ke pengadilan, oleh karena itu sekarang para pengusaha mempunyai pilihan lain yang lebih cepat dan efektif. Keputusan tersebut mempunyai efek permanen. Kekuatan hukumnya,” imbuhnya.
Diakhir kegiatan ini telah selesai
Penyerahan “Penghargaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia 2024” kepada 47 peserta.
Dalam kesempatan itu Pak Sabela mengusulkan kepada lembaga arbitrase negara yaitu Komisi Arbitrase Nasional Indonesia Syiah atau BANI dapat melaksanakan putusannya tanpa perlu mendaftar/mengadili pengadilan.
Ia berpendapat lembaga arbitrase mempunyai kekuasaan kehakiman, putusannya bersifat final dan efektif sehingga dapat segera dilaksanakan.
Saat ini, menurut UU Arbitrase, putusan arbitrase harus didaftarkan ke pengadilan dalam waktu 30 hari agar mempunyai kekuatan.
Artinya putusan arbitrase tidak langsung berlaku atau berlaku efektif sebelum ada putusan pengadilan.
KTT Mediasi Indonesia dan KTT Mediasi Indonesia 2024 di Jakarta akan berlangsung hingga 5 Desember 2024 dan akan dihadiri sekitar 200 arbiter. Orang-orang dari berbagai daerah.
Serta pembicara dari Nordic Mediation Institute, Tudi Langkjaer Larsen dan Reinert Kamoy.