TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk memberi kesempatan warga membayar pajak mobil hingga batas waktu akhir, Samsat Utama di lima wilayah DKI Jakarta akan dilaksanakan pada Sabtu (31/8/2024).
Pada hari itu, Samsat Utama Jakarta juga akan mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Periode ini merupakan kesempatan terakhir bagi warga DKI Jakarta untuk memanfaatkan pencabutan pembatasan administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Seperti yang kita ketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan untuk secara otomatis menghapus pembatasan administratif terhadap PKB dan BBNKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. Bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak dihilangkan tanpa perlu adanya permintaan khusus dari Wajib Pajak.
Pencabutan pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat. Sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Saat pembatasan ini dicabut Wajib Pajak dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan. Hal ini seringkali menjadi beban ketika pembayaran terlambat.
Namun perlu diingat, pencabutan pembatasan ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan terakhir ini, kata Morris Danny, Kepala Pusat Informasi dan Data Bapenda DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Samsat Utama yang biasanya tutup pada hari Sabtu Hanya dibuka pada hari tersebut untuk memberikan pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB khusus bagi Wajib Pajak yang ingin melunasi kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu tersebut.
“Ayo bayar PKB dan BBNKB Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan serta keuntungan yang ditawarkan dari kebijakan penghapusan pembatasan administratif ini. Dengan memanfaatkan kebijakan ini Anda tidak hanya akan terbebas dari keterbatasan. tetapi juga berkontribusi terhadap pengembangan Wilayah ini melunasi pembayaran pajaknya tepat waktu, kata Morris.