Lawan Israel Bertambah, Turki Turun Tangan Gabung Afrika Selatan Gugat Tel Aviv di ICJ

Penentangan Israel semakin kuat dan Turki turun tangan untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam menuntut Tel Aviv di Mahkamah Internasional.

TRIBUNNEWS.COM – Jumlah penentang Israel di persidangan Mahkamah Internasional atas dugaan genosida di Jalur Gaza semakin meningkat.

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh surat kabar Turki Sabah menegaskan bahwa Ankara telah mempersiapkan diri jauh sebelum keputusannya untuk berpartisipasi dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Penulis surat kabar tersebut, Yücel Ager, menjelaskan dalam laporannya bahwa negaranya telah menghubungi beberapa negara dan sedang menjajaki kemungkinan untuk berpartisipasi sebagai penggugat dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan ada indikasi bahwa beberapa negara Eropa juga bisa bergabung dalam kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, termasuk Irlandia dan Belgia.

Ia melanjutkan, untuk bergabung, Turki secara khusus mempelajari aturan yang menjelaskan bahwa negara ketiga dapat berpartisipasi dalam suatu kasus di Mahkamah Internasional.

“Ini terjadi jika negara memiliki interpretasi atas kesepakatan dalam kasus tersebut (dugaan tuduhan), dan penerimaan aksesi tetap tunduk pada kehendak pengadilan yang mengambil keputusan,” kata laporan itu, seperti dilansir Haberni, Selasa (7). . /). 5/2024). Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Jaksa AS Joan Donoghue (kedua dari kanan) berbicara dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, menjelang sidang kasus genosida Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. (Remco de Waal/ANP/AFP) Pasal 62

Dia menambahkan bahwa negara-negara dapat berpartisipasi dalam persidangan berdasarkan Pasal 62 undang-undang ICJ.

Pasal tersebut memperbolehkan negara mana pun untuk berpartisipasi dalam suatu kasus jika negara tersebut yakin bahwa negara tersebut mempunyai kepentingan sah yang mungkin terpengaruh oleh keputusan pengadilan.

Penulis menekankan bahwa, selain Pasal 62, Negara juga dapat berpartisipasi dalam proses persidangan yang diajukan ke Mahkamah berdasarkan Pasal 63, yang memperbolehkan Negara untuk meminta aksesi bukan karena peristiwa yang berkaitan langsung dengan konflik, namun karena hasil yang diharapkan. dalam konflik.

Dia menulis: “Pengadilan dapat menyambut negara-negara yang ingin bergabung (gugatan) jika mereka memiliki pandangan berbeda mengenai interpretasi kasus yang mereka hadapi.

Ia mencontohkan: Kolombia mengajukan permohonan untuk mengikuti tuntutan Afrika Selatan berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan.

“Para penulis mencatat bahwa keputusan pengadilan mengenai penafsiran Konvensi Pencegahan Kejahatan Genosida akan mengikat negara-negara yang menjadi pihak dalam kasus tersebut, selain negara-negara yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kasus tersebut sebagai pihak. , ”kata laporan itu.

Turki sejak hari pertama menyambut baik pengajuan kasus Afrika Selatan terhadap Israel ke Pengadilan pada tanggal 29 Desember 2023, dengan latar belakang pelanggaran negara pendudukan terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan. Genosida rakyat Palestina di Jalur Gaza.”

Turki juga menekankan perlunya hal ini agar kejahatan Israel tidak dibiarkan begitu saja dan para pelakunya dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional. DEMONSTRASI UNTUK MENGHENTIKAN GENOSIDA DI GAZ. Ribuan orang turun ke jalan untuk berdemonstrasi di ibu kota Belgia, Brussel, pada Minggu (21/1/2024). Mereka menyerukan segera diakhirinya genosida Israel di Jalur Gaza. Mereka berteriak keras dan menyebut Israel teroris. (NICHOLAS MAETERLINK / BELGA / AFP) Menyerahkan bukti genosida Israel

Ankara tidak hanya menyambut baik hal ini, namun Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa negaranya akan menyerahkan dokumen ke Mahkamah Internasional yang akan mempengaruhi kasus tersebut dan mendokumentasikan tindakan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Sebagai bagian dari dukungan hukum, 3.061 pengacara Turki mengajukan tuntutan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, yang mencakup bukti yang membuktikan bahwa Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Sekelompok pengacara Turki lainnya mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Pengadilan Kriminal Internasional, menuduhnya melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza.

Dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan tindakan genosida, menerapkan tindakan hukuman atas tindakan penghasutan, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi. bantuan kemanusiaan di negara tersebut. saat melancarkan perang dahsyat di Jalur Gaza.

Namun pengadilan tidak menyerukan gencatan senjata atau aturan mengenai genosida di Jalur Gaza, yang merupakan subjek gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, sebuah isu yang sedang dipertimbangkan oleh Turki untuk diikuti.

Menurut para ahli, keputusan seperti itu bisa memakan waktu beberapa tahun.

(oln/khbrn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *