Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Pangeran Purwakarta, Pangeran Didi Moliadi meminta Mabes Polri melakukan penyelidikan atas pembunuhan Wina Waki ​​​​tahun 2016 di Sirbon, Jawa Barat.

“Untuk mencegah kisruh yang terjadi di masyarakat, ada baiknya Mabes Polri mengusut meski keputusan hukumnya tidak berubah sejak kami mengajukan PK (peninjauan kembali).”

“Penyidikan yang akan dilakukan Mabes Polri antara lain untuk mengetahui apakah peristiwa Aki Wina merupakan pembunuhan atau kecelakaan,” kata Dedi Moliadi Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (17 Juli 2024). . Dilaporkan oleh YouTube Kompas TV.

Dedi Moliadi mengatakan, penyelidikan harus segera dilakukan polisi.

Lebih lanjut dia menyebutkan, masalah ini dapat diselidiki dengan membuka kunci ponsel karyawan.

“Nah, Mabes Nasional ini harusnya segera melakukan. Saya kira Mabes Nasional punya kemampuan menganalisis fenomena ini dengan baik, apa alasannya? Karena tahun 2016 belum jadul, masih tahun digital.”

“Ponsel penjahat masih ada. Buka saja ponselnya, lalu buka ponselnya dan itu akan terbuka. Kita tidak bisa memperbaiki logika berdasarkan sains. Anda bisa melihat percakapan di mana penjahat itu berada.” Dia menjelaskan.

Selain itu, Dadi juga meminta agar dibuka sirkuit tertutup untuk mengusut kasus tersebut.

“Setelah itu saya juga minta buka CCTV. Dua kamera yang tertutup boleh dibuka,” kata Dadi.

“Pertama-tama kalau mau melanjutkan tuntutan penembakan buka CCTV Indomart karena posnya di SMP 11 dekat Indomart.”

Jadi CCTV kematian Aki dan Wina sedang bergerak, jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadi Muliyadi membuat laporan ke Bareskrim Polri terhadap inspektur Rudiana yang didampingi keluarga tersangka kematian Veena Waki ​​​​Hadi Saputra.

Dadi menjelaskan alasan ayah Aki, Panglima Rodiana, diduga terlibat dalam kasus ini.

Rodiana adalah reporter tentang kematian Veena dan Aki.

Terkait hal ini, polisi sedang menyiapkan laporan terhadap para tersangka pelaku kejahatan, termasuk Hadi.

“Pak Rudiana melaporkan kabar yang ditemui anaknya (Ikki) sebagai warga biasa, kemudian setelah Rudiana melaporkan apa yang diberikan pengacara, Pak Rudiana mengurusnya,” kata Dedi Moliadi saat berkunjung ke Bareskrim Polri. Departemen Investigasi. .

Dengan demikian, Dedi Molyadi menilai Panglima Rudiana tidak mampu menangani laporan yang disampaikan kepadanya.

Pasalnya, Rodiana bertugas di unit narkotika, padahal seharusnya kasus terlapor ditangani Satreskrim Polda Jawa.

Yang terjadi Pak Rodiana melapor sebagai warga negara. Kemudian Pak Rodiana mengambilnya sebagai anggota satuan narkotika. Nanti kita kaji prosedur hukumnya, bisa lapor dan ditindaklanjuti, ujarnya. .

Tak hanya itu, laporan keluarga Hadi menyebutkan, dalam proses penyidikan pelaku, terdapat dugaan pelanggaran HAM.

Demikian penuturan pengacara Hadi Saputra, Utek Bongsu.

“Apa hubungannya? Ini ada hubungannya dengan kejadian tahun 2016 kan? Apa isinya? Tunggu nanti, setelah kita buat laporannya, nanti kita kasih tahu apa isinya.”

“Seperti yang kalian ketahui, masih ada permasalahan pelanggaran HAM, ada permasalahan penyiksaan, ada permasalahan penindasan psikis ya, ini salah satu yang kami hadirkan atas nama Hadi Saputra, kalau memang begitu. , kami akan memastikannya benar,” lanjutnya.

Yotek menduga penganiayaan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan pidana sehingga pelaku dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di Wina dan Aki.

Pengacara terkait jutech lainnya, Ruli Pangabin, mengatakan pihaknya tidak punya kesempatan untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku kejahatan lainnya.

Dia mengatakan, laporan itu mungkin akan segera disampaikan oleh pelaku kejahatan lainnya.

“Saat ini hanya Hadi Saputra saja, tentunya Hadi Saputra butuh saksi dan bukti, kenapa dia yang membuat laporan, jadi hari ini anggota terpidana lainnya baru bisa menjadi saksi pertama,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Deni/Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *