Laporan Arina Winarto Diduga Berkaitan Masalah Rumah Tangga, Pihak Tiko Aryawardhana: Gagal Move On

TRIBUNNEWS.COM – Nama suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana kini menjadi sorotan publik.

Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, karena diduga melakukan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, Tiko Aryawardhana dituduh melakukan penggelapan Rp 6,9 miliar.

Sementara itu, Tiko Aryawardhana menduga Arina Winarto punya alasan lain terkait laporan tersebut.

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan, pihaknya menduga hal itu terkait masalah keluarga yang belum terselesaikan.

“Mungkin motivasinya karena ada permasalahan rumah tangga yang belum terselesaikan,” kata Irfan Aghasar, dikutip dari Investigasi Serius YouTube, Rabu (5/6/2024).

Irfan pun menyayangkan alasannya terkait masalah rumah tangga.

Menurut Irfan, seharusnya permasalahan tersebut sudah selesai sebelum perceraian.

“Iya seharusnya sudah diselesaikan sebelum perceraian, tapi tidak diselesaikan,” ujarnya.

Irfan pun menyentuh hati Arina Winarto yang masih belum bisa move on usai putus dengan Tiko.

“Tuduhan ini, saya sampaikan, kutipan tanda kutip, tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Irfan menilai Arina tak terima dengan kehidupan Tiko yang kini tampak bahagia bersama BCL.

Oleh karena itu, Irfan mengatakan, ada kemungkinan Arina sengaja melaporkan mantan suaminya untuk menjadi publik figur.

“Iya, masyarakat melihat pilihan Mas Tiko dan sudah puas dengan pilihannya.”

“Kami masih dibombardir dengan informasi seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan dalam acara tersebut, kasus ini bermula dari perusahaan yang didirikan oleh keluarga.

“Harus diingat bahwa kasus ini bermula dari permasalahan perusahaan yang didirikan oleh sebuah keluarga,” jelasnya.

Dia mengatakan, perseroan sebelumnya memiliki tiga pemegang saham. Suami BCL, Tiko Arya Wardhana (kanan) dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (kiri) karena diduga melakukan pencucian Rp 6,9 miliar. (Tribunnews/kolase YouTube)

Pemegang sahamnya adalah Arina Winarto, Tiko Aryawardhana, dan ayah penggugat.

Jadi ada satu PT namanya PT Arjuna, itu pemegang sahamnya tiga.

“75 persen dikuasai penulis AW, 20 persen dikuasai klien kami Tiko, dan 5 persen ayah AW,” jelasnya.

Irfan menambahkan, Arina Tiko mendaftar dengan satu artikel.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, nilai kerugiannya tidak mencapai nilai yang disebutkan dalam laporan sebesar Rp 9 miliar.

“Bahwa yang bersangkutan melaporkan satu salinan.”

Polisi juga mengetahui betul adanya dugaan penyelewengan dana yang menurut penulis sebesar 6,9 miliar, penjelasan polisi menjelaskan tidak sebanyak itu, tutupnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *