TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) menunjuk 154 Penyidik Umum (PPNS) dari tiga kementerian serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). .
Kami berharap dengan pelantikan ini PPNS dapat bekerja secara profesional dan berkoordinasi dengan baik dalam hal tata kelola yang baik.
Menurut keputusan pemerintah no. 58 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah no. Penasihat PPNS.
Beberapa kementerian dan lembaga pengawas PPNS antara lain: PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPNS Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PPNS Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PPNS Pengatur Perminyakan Badan Gas Bumi, Kementerian ESDM dan PPNS BPOM.
Direktur Jenderal Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ditjen AHU Haris Sukamto mengatakan Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan pengawas PPNS seluruh Indonesia bertugas melakukan peninjauan administratif, pengangkatan dan pemberhentian PPNS. pemindahan dan pengambilan sumpah jabatan PPNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali PPNS dan Pengangkatan Kembali Identitas PPNS dan PPNS.
Pada kesempatan tersebut Ditjen AHU juga meluncurkan aplikasi PPNS Online untuk mempercepat proses permohonan layanan PPNS mulai dari verifikasi administrasi, pengangkatan, pelantikan, mutasi, perpanjangan, pemberhentian hingga laporan kinerja PPNS dari kantor wilayah.
“Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pembina PPNS menyadari pentingnya penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di masyarakat, hal ini harus segera dilakukan. untuk mencapai kualitas pelayanan publik dan tentunya kepastian hukum yang lebih baik,” kata Haris Soukamto saat itu. Grand Opening PPNS di Gedung Oemar Seno Aji Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2024).
Garis menambahkan, penguatan peran PPNS harus terus dilakukan melalui berbagai peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama terkait pengalaman dalam melaksanakan tugas pengawasan, observasi, penelitian atau pemeriksaan (wasmatlitrik) dan penyidikan tindak pidana, sehingga bahwa ke depan, PPNS diharapkan lebih profesional, mandiri dan lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dan memantau permasalahan dan permasalahan hukum pidana terkait yang muncul bersama instansi terkait yaitu kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
“Koordinasi penyelenggaraan tata kelola yang baik, peran PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu, serta mekanisme dan tata cara penyerahan berkas perkara secara lengkap sampai dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh Pengawas (Biro Korwas PPNS)” ditambahkan.
Selain itu, untuk meningkatkan peran Kanwil sebagai perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, mereka diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelantikan PPNS sehingga pelantikan juga dilakukan di Kanwil Kementerian. Keadilan dan Hak Asasi Manusia di setiap provinsi.
Berbicara mengenai PPNS, Harris menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) adalah pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. dasar hukum bagi setiap orang dan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Setelah disahkannya UU No. urusan dengan luar negeri dan pertimbangan permintaan bantuan timbal balik dalam kasus pidana dari negara asing.
Tugas Otoritas Pusat adalah mengumpulkan informasi dari luar negeri, oleh karena itu PPNS bekerjasama dengan Kepolisian perlu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Saluran Diplomatik), Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK. dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Otoritas Pusat) untuk mengidentifikasi aset-aset yang dapat disita, digeledah, diblokir oleh badan yang berwenang di luar negeri,” ujarnya.
Demikian pula seorang pejabat publik harus memahami cara berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meminta penyerahan tersangka/terdakwa warga negara Indonesia yang disangka/dinyatakan melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut, sebagaimana diatur dalam UU 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi.
Haris juga mengingatkan pentingnya tugas PPNS di berbagai kementerian seperti PPNS Direktorat Jenderal Bea Cukai, PPNS Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PPNS Direktorat Jenderal. Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PPNS Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM dan PPNS BPOM, agar tetap tabah menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana.
Harris menjelaskan, PPNS yang dipilih manajemen di cabang pelayanannya selanjutnya akan menjalani pelatihan dan pendidikan di Unit Latihan Kriminal dan Reserse (Lemdik) Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Kami berharap dengan diangkatnya Saudara sebagai Pejabat Reserse Politik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Saudara mampu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, jujur, dan kompeten dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyidik. menegakkan hukum yang Anda lindungi,” katanya.