Langkah Strategis Lindungi Konsumen, BPOM Wajibkan Pelabelan BPA dalam Regulasi Terbaru

TRIBUNNEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2024 Peraturan BPOM no. 6 secara resmi mewajibkan produsen botol air minum galon isi ulang (RDWB) yang terbuat dari polikarbonat untuk mencantumkan label risiko bisphenol A (BPA) pada produknya.

Kebijakan ini merupakan yang kedua di tahun 2018. Peraturan BPOM no. Perubahan 31 tentang Label Pangan Olahan dan resmi berlaku mulai tahun 2024. 5 April

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (29/07/2024) Plt. Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati menjelaskan aturan terbaru tersebut merupakan bagian dari upaya BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang kandungan AMDK.

“Peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui peraturan yang berbasis pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini,” ujarnya.

BPOM melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti pakar, kementerian/lembaga, akademisi, praktisi serta pemangku kepentingan lainnya seperti kelompok masyarakat dan asosiasi terkait dalam mengembangkan perubahan kebijakan.

“Pada tahap persiapan kajian regulasi, BPOM menerapkan prinsip transparansi dengan melibatkan berbagai pihak. Kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, asosiasi dunia usaha, dan masyarakat memberikan dukungan penuh kepada BPOM,” ujarnya.

Selain itu, tambah Emma, ​​standar dan peraturan yang ada juga ditinjau atau direvisi seiring dengan perubahan dinamis yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tinjauan kebijakan standar air minum dalam kemasan korporasi (BWD) sepenuhnya berlandaskan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, data pengawasan BPOM, serta referensi yang berlaku secara global, jelas Ema.

Upaya bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat

Perlu diingat bahwa paparan BPA dapat berasal dari berbagai sumber plastik. Namun, galon air minum yang terbuat dari polikarbonat daur ulang merupakan salah satu senyawa BPA yang paling kuat dan berbahaya.

Oleh karena itu, BPOM berharap para pelaku usaha AMDK khususnya yang memiliki galon produk AMDK dengan kemasan polikarbonat dapat melakukan tindakan perbaikan dan ikut serta dalam upaya perlindungan masyarakat.

Pasal II Perubahan Kedua Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 “Tentang Pelabelan Produk Pangan Olahan” mengatur kewajiban penyesuaian label pada Air Minum Dalam Kemasan (DWW) paling lambat 4 (empat) ) tahun setelah diterbitkannya Peraturan tersebut pada tahun 2024. 5 April 

Oleh karena itu, masih banyak waktu bagi pelaku komersial untuk beradaptasi dengan regulasi, kata Emma.

Selain itu, BPOM juga menghimbau masyarakat untuk dapat menangani produk AMDK dengan baik dengan mengikuti petunjuk penyimpanan dan penanganan pada label kemasan AMDK serta selalu menerapkan pemeriksaan “CLIK” (pemeriksaan kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa) terlebih dahulu. membeli atau mengkonsumsi produk makanan.

“Pastikan kemasannya utuh, baca keterangan pada label, pastikan izin edar dari BPOM dan belum kadaluwarsa,” kata Ema. (***SIRIP***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *