TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang mengangkat tema “Memperkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi Bagi Negara Maju” di Jakarta, Selasa.
“OJK melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan utama, khususnya industri,” kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK tentang strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan dan saat ini sedang menerapkan sistem informasi riwayat penipuan yang dilakukan oleh individu dan organisasi yang disebut SiPelaku.
“Jika kita mengenal SLIK, tentu saja merupakan sistem informasi tentang credit rating atau riwayat kredit seseorang atau suatu badan, maka SiPelaku adalah sejarah penipuan yang dilakukan oleh orang tersebut, jadi seluruh pelaku jasa keuangan di semua industri korporasi. Mereka harus memisahkan diri dari mereka yang masuk sistem intelijen dan jelas-jelas memasukkan diri mereka ke dalam daftar hitam,” kata Mahendra.
OJK juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan melakukan berbagai langkah kerja sama, serta bagi pegawai internal OJK dan anggota keluarga yang melarang pemberian hadiah. yang dianggap suap kepada pihak manapun.
“Mari kita kuatkan komitmen dan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan nilai integritas yang tinggi. “Dan saya berharap OJK ke depan dapat menjadi role model yang baik dan menginspirasi berbagai pihak untuk dijadikan rujukan ideal,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus Anggota Dewan Pengawas OJK Sophia Wattimena meminta seluruh pegawai OJK konsisten melaksanakan program penguatan integritas dan penguatan budaya antikorupsi.
“Secara internal, OJK telah memiliki pedoman strategis anti-fraud yang terdiri dari empat pilar, yaitu asesmen, pencegahan, deteksi, dan respon. “Selanjutnya, melalui penerapan 4 pilar tersebut secara konsisten, OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh unit kerja OJK pada tahun 2024,” kata Sophia.
Sophia menambahkan, OJK mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi setiap tahunnya dan secara konsisten menerima laporan awal yang berisiko rendah dengan nilai di atas rata-rata kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Indonesia.
Selain itu, Sophia menekankan kepada pihak atau pemangku kepentingan di luar OJK untuk memahami standar peraturan anti gratifikasi di OJK yang melarang pegawai OJK dan keluarganya menerima gratifikasi yang merupakan suap di berbagai waktu, terutama menjelang Hari Raya.
Chief Executive Officer yang bertanggung jawab mengawasi inovasi teknologi, instrumen keuangan digital, dan aset kripto di bidang keuangan juga hadir secara online bersama Hasan Fawzi, Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, Wimboh Santoso, Ketua dan Anggota OJK Komite Audit. Ilya Avianti, anggota Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017, anggota dewan pengawas, komite audit, komite tingkat manajemen OJK, anggota dewan pengawas Komisioner Utama/perwakilan OJK dan Soedrajad Djiwandono, senior ekonom yang bertanggung jawab di bidang sumber daya dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dari tahun 1993 hingga 1998.
Lebih dari 3.000 peserta mengikuti acara hybrid tersebut, antara lain pegawai OJK, perwakilan lembaga jasa keuangan (LJK) dan asosiasi, kementerian/lembaga, serta perwakilan komunitas ilmiah.
Pada kesempatan tersebut juga diumumkan pemenang Penghargaan Integritas OJK 2024, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada satuan kerja atas peran aktifnya dalam mendukung program penguatan integritas OJK.