Langkah Kemenhub usai Kasus Tewasnya Taruna STIP: Direktur Dibebastugaskan hingga Ubah Kurikulum

TRIBUNNEVS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengambil tindakan setelah Putu Satria Ananta Rustica (19), mahasiswa tahun pertama Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta, tewas akibat penyerangan seorang mahasiswa senior. .

Seperti diketahui, Putu tewas setelah diserang siswa kelas 2 Tegar Rafi Sanjaya (21) di toilet pria STIP Jakarta pada Jumat (5/3/2024) pagi usai jalan-jalan santai.

Menurut polisi, alasan Puta dilecehkan oleh sesepuhnya bukan perkara sepele, yakni karena pakaian olahraganya.

Menyusul kejadian tersebut, Kementerian Perhubungan mengambil tindakan cepat dengan memberhentikan Direktur STIP Jakarta atau Presiden Ahmad Wahid.

Selain itu, STIP Jakarta juga diputuskan tidak menerima mahasiswa baru pada tahun ini.

Ketua STIP dicopot dari jabatannya, disebut semacam tanggung jawab

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karja Sumadi mengatakan pihaknya memutuskan memberhentikan Ketua STIP Jakarta Ahmad Wahid.

Budi mengatakan, keputusan ini diambil karena rasa tanggung jawab dan upaya mengambil tindakan pasca meninggalnya Putu.

“Kami meyakinkan pengelola dan beberapa pengurus STIP Marunda. Rasanya harus ada tanggung jawab dan tindakan tegas,” ujarnya usai mengunjungi rumah duka korban di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9). /5 /2024) Dikutip dari Kompas.com.

Mengubah kurikulum

Selain itu, Budi menjelaskan, evaluasi menyeluruh juga dilakukan untuk perubahan kurikulum di STIP Jakarta.

Hal itu dikatakannya untuk menghilangkan tradisi kekerasan antara orang tua dan anak muda.

“Kami akan membuat kurikulum lebih manusiawi dan berteknologi.” Kita tahu bahwa persaingan dalam dunia usaha tidak lagi bertumpu pada fisik, melainkan kompetensi dan pengetahuan, dan kita tahu bahwa hal-hal tersebut merupakan landasan yang perlu diketahui. dia menjelaskan.

Tidak ada siswa baru yang diterima tahun ini

Budi mengumumkan STIP Jakarta tidak membuka penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2024 untuk memutus mata rantai semester tiga dan empat.

Namun, dia menjelaskan, hal tersebut merupakan langkah jangka pendek Kementerian Perhubungan.

“Kami akan memberlakukan moratorium dalam jangka pendek, kami tidak akan menerimanya selama satu generasi.”

“Apa tujuannya? Untuk mendobrak tradisi buruk agar istilah senior dan junior tidak ada lagi,” ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.

Asrama STIP sudah tidak digunakan lagi oleh mahasiswa tingkat dua

Keputusan lain yang diambil adalah mahasiswa tingkat dua tidak lagi tinggal di asrama STIP Jakarta.

Budi mengatakan mereka akan diminta tinggal di sekitar kampus.

“Sebenarnya ke depan kami hanya akan menyediakan ruang atau asrama untuk (mahasiswa) tingkat pertama. Kami ingin tingkat kedua tinggal di sekitar kampus,” ujarnya.

Budi juga mengatakan akan dibentuk komisi yang terdiri dari orang tua siswa yang tugasnya memberikan perawatan tambahan.

“Dan kami memberikan kesempatan kepada orang tua untuk ikut serta dalam proses pengasuhan sebagai panitia sehingga proses evaluasi dan koreksi dapat segera terjadi,” ujarnya.

Sekadar informasi, sejauh ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kematian Putu.

Selain Tegar, ada tiga tersangka baru yang merupakan senior Putu: KAK alias K, VJP alias V, dan FA alias A.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka digugat pasal 338 KUHP, ayat 3 351 KUHP, dan 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman. hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunevs.com/Iohanes Liestio Poervoto)(Kompas.com/Iohanes Valdi Seriang Ginta)

Satu lagi artikel tentang tewasnya taruna STIP akibat penganiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *