Langkah BPOM Terhadap Polemik Roti Aoka Dinilai Beri Ketenangan ke Masyarakat

Laporan reporter Tribunnews.com Reza Denny

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Universitas Trishakti Trubus Rahadiansya menilai tindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMRI) terhadap Roti Aoka yang terjerat kasus pengawet kosmetik sudah tepat.

Sementara itu, uji BPOM menunjukkan roti aoca relatif aman, sedangkan ocoil mengandung natrium dehidroasetat, senyawa terlarang.

BPOM memberi ‘lampu hijau’ pada roti Aoka karena tidak ditemukan bahan pengawet terlarang.

“Prosedur BPOM sudah benar. Kalau saya tonton, ini hanyalah jurnalisme warga. BPOM menyatakan Roti Aoka tidak berbahaya. BPOM harus segera memanggil pihak terkait dan mempublikasikan peraturan terkait,” kata Trubus kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).

Padahal, lanjutnya, BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang peduli terhadap keamanan pangan dan obat harus bereaksi cepat menyikapi kejadian yang terjadi di masyarakat, karena pemberitaan yang beredar masih belum terkonfirmasi dan semakin meluas.

Lagi pula, lanjut Trubus, jika informasi tersebut terindikasi palsu atau bohong, BPOM sebagai lembaga yang dapat diandalkan harus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Comifo) untuk memberantas berita bohong tersebut.

“BPOM dan perusahaan harus mengumumkannya terlebih dahulu dan menyebarkannya ke masyarakat. “BPOM harus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus informasi palsu tersebut dan kemudian menyelidiki penipuan tersebut bersama Bareskrim Polri,” ujarnya.

Tindakan BPOM yang cepat dan tepat membawa ketenangan dalam kondisi kebingungan masyarakat. Salah satu pedagang di pasar pagi Sambas di Awan memaparkan salah satunya.

“Jujur saya puas dengan pengumuman BPOM. Saya bisa menjual roti aoka lagi. Ngomong-ngomong, stoknya masih banyak, ”ujarnya.

Sebelumnya, Awan mengaku kehilangan banyak pelanggan kedai kopinya yang meminta refund karena pemberitaan miring tersebut, sehingga ia terpaksa mengingat kembali roti Aoka milik kedai kopi tersebut.

“Kemarin saya mengalami kekalahan. Banyak pedagang di kedai kopi yang meminta refund,” lanjutnya.

Hal serupa juga disampaikan Mukri, salah satu pedagang kopi di sekitar Stasiun Tebbet.

“Saat kami berbicara banyak tentang zat berbahaya, banyak orang bertanya kepada saya tentang roti alpukat. Saya tidak bisa menjelaskannya. Banyak orang yang tidak mau membelinya. Namun kini banyak orang yang mengetahui bahwa itu palsu. Aku melihatnya. Kabarnya disampaikan ke teman-teman,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Ahong, seorang pedagang di Gundung Payung, Banyar Baru, Kalimantan Selatan, mengaku lega setelah mendapat pemberitahuan resmi dari BPOM. Karena berkat pengumuman ini, mereka bisa dengan tenang kembali dijual.

“Jujur saya bingung karena banyak pelanggan saya yang bertanya. Terima kasih terima kasih, sudah ada pengumuman dari BPOM. Orang pemasok juga menjelaskan dan menunjukkan informasi dari perusahaan, ”ujarnya.

Di tengah kebingungan masyarakat, pernyataan tegas dari pemimpin pemerintahan yang kredibel sangat dibutuhkan. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan mencegah kebingungan informasi.

Sebelumnya, Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan penjelasan umur simpan roti Aokayang bisa mencapai 3 bulan.

BPOM menjamin roti bandung tidak mengandung bahan pengawet berbahaya.

Hal itu disampaikan Deputi Pengawas Pangan Olahan BPOM Ima Setyavati dalam jumpa pers online, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan ada berbagai teknologi untuk pengawetan makanan.

Sebagai pelindung panas menggunakan teknologi sinar UV untuk membunuh bakteri.

Atau teknologi aseptik, artinya mengemas produk agar dapat bertahan lama pada suhu ruangan tanpa perlu didinginkan atau ditambahkan bahan pengawet.

Sedangkan untuk roti, Aoka, kata dia, menggunakan bahan pengawet yang tahan lama.

“Misalnya selama masa kadaluwarsanya diklaim 3 bulan dan dapat dipastikan tidak ada perubahan pada kemasan makanan dan tidak ada perubahan kualitas makanan, maka hal itu diperbolehkan. menjelaskan. Ema

Bahan pengawet biasanya tidak hanya ditemukan pada makanan seperti roti, katanya.

“Teknologi pengawetan dapat memperpanjang umur suatu produk. Penggunaan bahan pengawet diperbolehkan asalkan dalam batas dan tidak berlebihan,” ujar perempuan berhijab ini.

Sebelumnya beredar rumor bahwa roti Aoka dibuat oleh P.T. Indonesia Bakery Family (IBF) mengandung bahan pengawet kosmetik yaitu sodium dehydroacetate.

BPOM versi sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan di tempat produksi roti Aoka, tidak terdeteksi bahan pengawet kosmetik natrium dehidroasetat.

BPOM mengambil sampel roti Aoka dari peredaran dan menguji sampelnya pada 28 Juni 2024.

Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat, kata BPOM, Rabu (24/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *