Lagi, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Dugaan Kecurangan Isi Tabung LPG 3 Kg

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan sidak di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Curah Swasta (SPPBE) Elpiji di Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (30/6/2024).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, pihak swasta melanggar standar operasional prosedur (SOP) Pertamina saat pengisian tabung elpiji 3 kg.

Bukti pelanggaran tersebut adalah berat tabung penyimpan setelah pengisian tabung elpiji 3 kg tidak sama.

Keputusan ini didasarkan pada hasil penimbangan 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan 71 gram.

“Kami berada di SPPBE di Deli Serdang, dan kami akan segera meninjau SPPBE untuk melindungi pelanggan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Zulkifli, tertulis dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

“Contohnya jangan isi gas elpiji yang rendah. Kalau tidak cukup akan sangat berbahaya dan isi sesuai SOP,” lanjutnya.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, mengucapkan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga yang telah memperkuat pengawasan terhadap pelaku ekonomi di SPPBE.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 untuk barang dalam kemasan.

Kepastian ini merupakan seruan kepada SPPBE bahwa LPG 3 kg memenuhi persyaratan label kuantitatif dan jumlah yang benar.

“Masih kami dalami, dan kini Pertamina Patra Niaga sedang intensifkan penyidikannya. Kami berterima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah diverifikasi, kini terlihat perbaikan,” kata Zulhas.

Tujuannya agar para pelaku ekonomi dapat memperoleh manfaat dari perjanjian tersebut dan menerima seluruh haknya, lanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Pemberdayaan Nasional (PAN) ini juga menghimbau konsumen untuk melaporkan jika haknya tidak dihormati.

Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, pemerintah pusat dan daerah.

“Jika masyarakat melihat adanya penipuan, agar segera melaporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas elpiji 3 kg, tapi juga untuk 6 kg atau 12 kg,” pungkas Zulhas.

“Kalau konsumen disalahgunakan, maklumi karena Kementerian Perdagangan punya undang-undang, khusus meter air, listrik, dan bahan bangunan. Semuanya standar. Tidak boleh menikmati manfaat buruk bagi pelanggan,” ujarnya.

Zulhas mengatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi disiplin kepada pelanggar, hanya sanksi administratif. Kecuali sudah dilakukan berkali-kali.

Sebelumnya, Zulkifli juga menemukan cara pengurangan jumlah gas elpiji 3 kg di 11 stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE).

Diperkirakan penurunan berat badan buah semangka adalah 200-700 gram.

Penemuan praktik penurunan kandungan gas LPG ini didapat setelah kementerian melakukan sidak di beberapa lokasi SPBE di Jakarta, Tangerang, dan sebagian di Bandung. Salah satunya di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *