Lagi-lagi Kader NasDem Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Giliran Ujang Iskandar, Ditangkap di Bandara

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Bupati Kotawaringin Barat dari Partai Nasdem sekaligus anggota DRP Ujang Iskandar ditangkap di Bandara Soreno-Hatta Kejaksaan Agung (Kezagung), Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024).

Sekembalinya dari Vietnam, Uzong Iskandar langsung ditangkap Kejaksaan Agung setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan Uzang dibenarkan oleh Harley Sieger, Kepala Pusat Hukum Kejaksaan Agung.

Menurut Harley, Uzong ditangkap tim Tabor Terminal 3 Soeita sekitar pukul 15.45 WIB.

Comply.com memberitakan, Jumat (26/7/2024), Terminal 3 di Soeta diamankan oleh rombongan Tabor sekitar pukul 15.45 sekembalinya dari Vietnam.

Harley mengatakan penangkapan Ujang dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan (Kalteng).

Ujang diduga terlibat kasus korupsi terkait penarikan dana Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kotawaringin Barat.

Kasus korupsi ini dilontarkan Ujang saat menjabat Bupati Kotawaringin Barat.

Harley menjelaskan pengalihan kontribusi keuangan dari Pemda Kotawaringin Barat ke Agrotama Mandiri Perekbunan Perusada.

Penangkapan Uzang menambah daftar kader Nasdaq yang terlibat kasus korupsi.

Sebelum Ujang, ada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersangkut kasus terorisme dan gratifikasi diri serta Kasus Pencucian Uang (TRPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta empat bulan penjara.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. KUHP sesuai dakwaan pertama

Hingga saat ini kasus SYL belum selesai dan masih berlanjut

Selain SYL, ada juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platt yang ditangkap dalam kasus korupsi terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan pendukungnya. . 5

Johnny G. Platt kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan Tipikor 31 Tahun 1999.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak membayar, ancaman pidananya hingga 6 bulan penjara.

Petinggi Partai Nasdaq kaget anggota DRP Uzang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung.

Bendahara Partai Nasdaq Ahmad Sahroni menanggapi kabar pacarnya, Ujang Iskandar yang juga anggota Komisi III DRP RIA ditangkap Kejaksaan Agung RI.

Saharoni mengaku mendapat kabar penangkapan tersebut dari petinggi media. Ia pun mengaku terkejut mendengar informasi tersebut.

Saharoni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) “Saya kaget saat mengetahui hal itu.”

Saharoni masih enggan membeberkan apakah dirinya akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar. Nantinya, dia akan mulai melapor ke CEO Nasdaq Surya Palu

“Saya awali dengan mencari informasi dan saya laporkan ke Presiden. Nanti saya tunggu instruksi Presiden,” ujarnya.

Sebagai informasi, penangkapan Ujang Iskandar terkait kasus korupsi dana investasi Pemkab Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utma Mandiri.

Adapun tempus delicti atau waktu kejadiannya terjadi pada tahun 2009

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Irfan Kamil, Rahel Narda Chaterine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *