Lagi, Ibu Cabuli Anak Sambil Divideokan Viral di Medsos, Pelaku Sudah Ditangkap

Laporan jurnalis Tribunnevs.com Abdi Rajanda Shakti

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Aksi pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu terhadap seorang anak saat difilmkan menimbulkan sensasi di media sosial.

Dalam foto yang diposting akun Instagram @vargajakarta.id, terlihat seorang ibu berkemeja oranye berinteraksi dengan seorang anak kecil bernama putranya.

Terlihat bayi tersebut sudah tidak mengenakan pakaian lagi dan sedang tidur di salah satu sudut kamar.

“Lebih ricuh dari kemarin. Viral ada ibu berkemeja oranye sedang menepuk-nepuk bayinya,” tulis akun Instagram tersebut.

Dilihat dari usia anak, diduga anak tersebut lebih dewasa dibandingkan anak pada kasus serupa sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jaya Kombes Metro Adi Ari Siam Endrade membenarkan adanya aksi seperti yang terlihat dalam video viral tersebut.

“Iya betul, perkaranya sedang ditangani oleh (Sub Inspektur) Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaia),” kata Ade Ari saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Ed mengatakan, sang ibu saat ini ditangkap polisi dan dieksekusi secara intensif.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap karena kejadian tidak senonoh sebelumnya

Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial R menyebarkan aksi serupa di media sosial terhadap anaknya di wilayah Kabupaten Tangerang Selatan.

Diketahui, aksi cabul yang dilakukan R terjadi pada 30 Juli 2023.

Saat itu, pemilik akun Facebook Isha Shakila menghubungi seorang ibu muda yang terdesak kebutuhan ekonomi dengan tawaran pekerjaan pada 28 Juli 2023. Rehani (22), ibu muda yang menganiaya putri kandungnya di Tangsel, juga menjadi tersangka. menjadi korban kekerasan seksual. (Berita Tribun)

Akun tersebut meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto bugilnya dan menjanjikan uang.

Karena keperluan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka, jelasnya.

Setelah itu, surat perintah kembali meminta tersangka untuk membuat video bernaskah dan bergaya sesuai permintaan surat perintah.

“R” kemudian mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut bahwa jika ia tidak mengirimkan video tidak senonoh bersama anaknya, maka foto bugilnya akan tersebar luas.

Dijelaskannya, “Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah akun Facebook Iche Shakila dengan membuat video berisi materi pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang bernama R (usia 5 tahun).”

Namun, janji pengiriman puluhan juta hanya omong kosong belaka. Bahkan, akun tersebut tak bisa dihubungi setelah tersangka mengirimkan video tersebut hingga viral di media sosial hari ini.

Ia menambahkan: “Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook, Ich Shakil, namun tidak dapat terhubung ke akun Facebook tersebut dan dia tidak mengirimkan sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.”

Dengan prosedur tersebut, “R” ditetapkan sebagai terdakwa sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 sehubungan dengan perubahan kedua atas UU No. informasi dan transaksi dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 juncto materi pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 sehubungan dengan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *