KY Terima Laporan dari KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara yang melibatkan hakim nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh.

Ghazalba Saleh didakwa di hadapan Mahkamah Agung dalam kasus dugaan pengelolaan perkara gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Anggota sekaligus Juru Bicara Kentucky, Mukti Fajar Noor Dewata mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang memberikan pengecualian kepada Gazalba Saleh.

Sekadar informasi, melalui putusan sementara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba dari kasus yang menjeratnya.

Laporan (kode etik hakim) yang ditandatangani Ketua KPK telah disampaikan kepada Ketua KY, kata Mukti dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

Mukti mengatakan Presiden Kentucky Amzulian Rifai mengambil sikap atas laporan tersebut.

“Saat ini tim Waskim (pemantau peradilan) sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk segera ditindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan dan isi persyaratan administrasi agar bisa dicatat,” jelasnya.

Lebih lanjut Mukti mengatakan, laporan KPK ini menjadi prioritas KY untuk ditangani sesuai proses hukum.

“Yaitu menggali informasi, memeriksa wartawan, dan saksi-saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terlapor (hakim) akan dipanggil,” kata Mukti.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima kasasi Jaksa KPK terkait pembebasan Hakim MA nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu ditegaskan Hakim Ketua Subachran Hardy Mulyono saat sidang pembacaan putusan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024) di Jakarta Pusat.

“Megadili menerima permohonan banding dari jaksa,” kata ketua pengadilan yang membacakan putusan.

Dengan demikian, putusan PT DKI membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor) yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

“Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang memerlukan upaya banding,” lanjut hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim PT DKI juga menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim menilai dakwaan Nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 memenuhi syarat bentuk dan bentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf “a” dan “ b” KUHP. syarat materil dan Surat dakwaan menjadi dasar penyidikan dan mengadili perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka kembali persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gazalba Saleh.

“Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara as quo tetap memeriksa dan memutus perkara as quo,” tegas hakim.

Sekadar informasi, majelis hakim yang memutus banding ini antara lain Subachran Hardy Mulyono sebagai hakim ketua, Sugen Riyono, dan Anton R Saragi masing-masing sebagai hakim pelaksana tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi atau keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengelolaan usaha.

Hal itu disampaikan pada Senin (27/5/2024) saat sidang pembacaan keputusan sementara.

Selain itu, Majelis juga memutuskan tidak menerima tudingan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, menerima keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh. Kedua, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di sela-sela persidangan.

Dengan demikian, Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam kasus ini.

Memerintahkan pembebasan terdakwa Ghazalba Saleh segera setelah membacakan putusan ini, kata Hakim Fahzal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *