Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kehakiman (KY) menerima 267 laporan dan 197 salinan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) sejak Januari hingga April 2024.
Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat berdasarkan bukti dan informasi yang cukup, serta prosedur yang ada.
Joko kemudian mengatakan, pengaduan yang disampaikan tidak serta merta diproses, namun harus diperiksa kelengkapan persyaratannya terlebih dahulu.
Namun tidak semua laporan dapat melalui proses peninjauan panel atau agregat karena laporan yang masuk harus disaring kelengkapannya, artinya laporan tersebut memenuhi syarat administratif dan substantif untuk didaftarkan, kata Joko dalam konferensi pers online. Senin (20/05/2024).
Dari 213 laporan yang disetujui, hanya 11 yang memenuhi syarat pendaftaran, jelas Jokowi.
Jadi total laporan sampai tahun 2024 ada 39 laporan, jadi totalnya ada 50 laporan, kata Joko.
Dijelaskannya, KY fokus pada beberapa aspek dalam melakukan audit, antara lain memastikan laporan sesuai mandat KY, memastikan kelengkapan administrasi, dan ada beberapa laporan yang dikirimkan ke instansi lain.
Joko juga menjelaskan, berdasarkan jenis perkaranya, pengaduan terbanyak adalah perkara perdata 150 pengaduan, pidana 55 pengaduan, Administrasi Negara (TUN) 19 pengaduan, agama 12 pengaduan, dan perdagangan 11 pengaduan.
Jadi berdasarkan lokasi pengaduannya masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Laporan terbanyak berasal dari Sumut dengan 48 laporan dari DKI Jakarta, 32 laporan. Selain itu, di Jawa Barat terdapat 28 laporan, Jawa Timur 25 laporan, dan Jawa Tengah 17 laporan.
Dari jumlah tersebut, Sulsel 11 laporan, Sumbar 10 laporan, Sumsel 8 laporan, Sultra 8 laporan, dan Papua 7 laporan.
Sementara itu, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, peradilan umum menerima laporan paling banyak, yakni sebanyak 178 laporan. Lalu ada 21 banding agama, 20 banding MA, 15 banding TUN, 11 banding Niagara, dan 8 banding korupsi.
Selain itu, terdapat 7 laporan hubungan industrial, 1 laporan militer, dan 6 laporan non-keputusan.