KY Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh jurnalis Tribunevs Mario Christian Sumampov

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim (JC) mendukung penuh Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap dalam operasi tabrak lari (OTT) pengadilan. terkait suap dan gratifikasi. , Kamis (23 Oktober 2024).

Tiga hakim diduga terlibat kasus suap terkait putusan kasus Gregorius Ronald Tanur (GRT).

Anggota sekaligus Juru Bicara KI, Mukti Fajar Nur Devata mengapresiasi tindakan Jaksa Agung.

KI menilai tindakan Kejagung merupakan upaya menjaga harkat dan martabat profesi peradilan.

“KI mendukung tindakan penegakan hukum Kejaksaan Agung atas perkara dakwaan tersebut. Tindakan ini sangat penting mengingat peran hakim dalam memutus perkara dapat merugikan harkat dan martabat kerja seorang hakim,” kata Mukti Fajar dalam sambutannya.

CI sendiri sebelumnya telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi para hakim yang terkena dampak dan menyarankan agar mereka dirujuk ke Komisi Kehormatan Yudisial (JHC).

Namun proses penyidikan formal yang dilakukan MKH belum rampung karena Mahkamah Agung (MA) masih menunggu putusan kasasi terdakwa Ronald Tanur.

“Acara OTT ini akan menjadi alat tambahan bagi KI untuk memperkuat rekomendasi penarikan,” kata Mukti Fajar.

KI juga berencana terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan untuk mengusut lebih lanjut kasus suap di Pengadilan Negeri Surabaya guna memastikan kelancaran proses hukum dan keterbukaan publik.

MKH sendiri merupakan wadah perlindungan bagi hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Acara Peradilan (KEPPH) dan mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi yang berat.

KI berharap langkah tegas tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan Indonesia.

Sebagai informasi, Kejaksaan menangkap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bersalah terdakwa Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Ser Afrianti.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansiah membenarkan penangkapan hakim tersebut.

“(Penangkapan kami) benar,” kata Febrie saat dikonfirmasi, Kamis.

Penangkapan tersebut terkait dengan penyidikan tim penyidik ​​pada penyidikan khusus Kejaksaan Agung RI JAM atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak hanya menangkap hakim, dalam aksi diam tersebut mereka juga menangkap pengacaranya.

Mereka menduga pengacara tersebut menyuap ketiga hakim tersebut.

“(Dia juga menggandeng) 1 pengacara,” kata Febrie.

Namun Febrie tidak membeberkan identitas pengacara tersebut.

Lebih lanjut, Febry menjelaskan pihaknya belum bisa menyelesaikan harga bingkisan yang digelar dalam kasus tersebut.

Ada alasan mengapa dia menyebut harga zebra masih di tangannya.

“Kamu masih menghitung,” katanya.

Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

Dia hanya mengklarifikasi, informasi lengkap mengenai OTT akan diberikan dalam siaran pers.

“Sore harinya ada informasi dari Kapuspenkum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *