KY Bakal Umumkan Hasil Pemeriksaan Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Secepatnya

Laporan Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajjar Nur Devata membeberkan perkembangan penyidikan hakim kasus Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, Gregorius Ronald Tanur (31), anggota DRC RI, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tindak pidana kekerasan yang menyebabkan tewasnya terdakwa. istri dan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).

Mukti mengatakan, hasil ujian KY akan diumumkan kemudian melalui sidang DPR.

Mukti yang ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024), mengatakan, “Kami akan rapat untuk mengambil keputusan ini pada akhir September.”

Mukti mengatakan, ketiga hakim yang terlibat kasus Ronald Tanur diperiksa selama lima jam pada Senin (19/8/2024) lalu.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik ​​KY memastikan ada tidaknya kesalahan hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Ada atau tidaknya kejadian itu, semua tergantung pelanggaran hukum. Saya pasti belum bisa sampaikan hasilnya. Tunggu rapat umum,” ujarnya.

Sebelumnya, tim hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Dewan Pengawas Mahkamah Agung (Bavas) pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum diserahkan ke Bawas MA, keluarga Dini yang tertindas terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Kehakiman (KY) di Jakarta pada Senin (29/7/2024).

Ternyata, dalam kasus ini, Panitia Pengadilan Surabaya memutuskan Gregorius Ronald Tanur tidak terbukti menurut hukum dan bukti melakukan pembunuhan atau kekerasan yang menyebabkan kematian Deeney.

Ronald juga diyakini masih berusaha membantu korban di masa-masa sulit dan berusaha membawanya ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.

Oleh karena itu, Ronald dinyatakan melanggar hukum dan dikukuhkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 359 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 351. 1 KUHP. dari KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari dakwaan jaksa tersebut di atas dalam persidangan yang digelar Rabu (24/7/2024).

Keputusan ini dikritisi oleh masyarakat dan anggota DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *