Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Kenal Harun Masiku

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Staf TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Pak Kusnadi membantah mengenal buronan kasus korupsi Pak Harun Masiku.

Hal itu dikatakannya usai pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik ​​KPK.

“Tidak,” kata Kusnadi, Tiongkok (13/6/2024).

Selain itu, Kusnadi juga membantah informasi bahwa dirinyalah yang menyuruh Pak Harun Masiku membuang ponselnya.

“Tidak, tidak. Itu tidak benar,” katanya.

Kusnadi diketahui mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindakan penyidik ​​KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, Kusnadi yang berpakaian abu-abu tiba di Bareskrim Polri pada pukul 14.30 WIB.

Kusnadi hadir didampingi pengacara sekaligus Koordinator Angkatan Pertahanan Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dan kawan-kawan. Laporan Kusnadi ke Bareskrim ditolak

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator TPDI, Petrus Salestinus mengatakan, laporan yang dibawa kliennya sebaiknya ditangguhkan hingga ditemukan hasilnya.

Sehingga disarankan Ketua Tim agar dilakukan sidang perdana untuk menguji kebenarannya dan membuktikan proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan fisik, dan interogasi yang dilakukan penyidik ​​Rossa Purbo Bekti dkk. Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar perintah atau tidak,” kata Petrus.

Petrus mengatakan, jika pengadilan banding kemudian memutuskan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur, maka laporan polisi dapat diterima.

“Itu hanya dilakukan sesuai keinginan pelapor, sehingga merasa kebebasannya dirampas, harta bendanya dirampas,” ujarnya.

Namun apabila putusan perkara di muka persidangan nanti menunjukkan cara yang sesuai dengan prosedur, maka yang bersangkutan akan menempuh cara hukum lain.

Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih dalam beberapa hal setelah praperadilan, baik putusan diberikan atau tidak, bisa digugat hukum dan atau pengadilan. Masih ada pintu, jelasnya. . . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *