Dilaporkan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Dari laporan tersebut, aparat menangkap seorang bandar narkoba berinisial HB (45) dan juga mengamankan barang bukti 1/2 kg (505 gram) sabu.
Wakapolres Metro Tamansari Kompol Ujang Rahmat Sutardi mengatakan, penangkapan bandar narkoba ini merupakan pengembangan jaringan lintas provinsi di Aceh Barat.
“Kami menangkap pelaku HB (45) saat sedang mengantarkan barang narkoba kepada seseorang yang memesan 1/2 kg sabu,” kata Ujang kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Menurut pelaku, ia dijanjikan akan mendapat penghasilan dari ekspor produk obat-obatan terlarang senilai Rp5 juta dari temannya berinisial SI.
“Sekarang SI ada di Aceh Barat,” ujarnya.
Ujang menjelaskan, waktu penangkapan adalah saat Satuan Narkoba Polres Metro Tamansari mendapat informasi adanya pengiriman narkoba di kawasan Tamansari.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, transaksi tersebut dipindahkan ke kawasan suci Jakarta Timur.
Saat petugas tiba, mereka menemukan ciri-ciri subjek dan saat penggeledahan ditemukan kantong plastik bening berisi sabu.
Setelah pelaku ditangkap, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu
Barang bukti yang disita sejumlah dua buah kantong plastik bening diduga sabu dengan berat total 1/2 kg (505) gram, beserta rincian satu buah kantong plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 1/2 kg. 505) gram 460 gram.
Dan satu lagi plastik transparan berisi sabu dengan berat total 45 gram.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan, pelaku ini disumpah oleh temannya asal Aceh Barat berinisial SI (DPO) dan disumpah untuk setiap pengangkutan barang ia mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta.
Pelaku HB (45) menerima sabu dari seseorang berinisial CP (DPO), CP menerima sabu dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat, jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.