Kurir Narkoba di Tangsel Terima Upah Hingga Rp90 Juta, Ini Pemasoknya

TRIBUNNEWS.COM, SERPONG – Polres Tangsel pada Selasa (19/11/2024) menggerebek jaringan peredaran narkoba sabu yang melibatkan dua wilayah, Sumatera dan Jawa.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tangsel AKP Bakhtiar Noprianto mengungkapkan, kedua pelaku mengaku menerima uang antara Rp70 juta hingga Rp90 juta untuk setiap pengiriman sabu.

 Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka dibayar antara Rp70 juta hingga Rp90 juta untuk satu kali pengiriman sabu seberat 30 kilogram, Selasa (19/11/2024).

Menurut Bakhtiar, sabu yang disuplai para tersangka dikuasai oleh Tersangka S warga Sumatera dan PW WN Malaysia dan masih dalam pencarian.

Para kurir narkoba itu mengaku melakukan pengiriman sekitar tujuh kali. Setiap pengiriman, biasanya kurir membawa obat sebanyak 30 kilogram. 

Rata-rata pengirimannya 30 kilogram, kata Bakhtiar.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial A (37), AG (28), dan YG (26) yang ditangkap.

 Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengumumkan penangkapan pelakunya.

Awalnya, pelaku A (37) ditangkap pada Minggu (20/10/2024) di rumahnya, kawasan Jombang, Siputat, Tangsel.

Selain pelaku, polisi juga menyita sabu seberat 5,19 kg beserta alat isap dan timbangan digital.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapat informasi adanya transaksi besar-besaran yang melibatkan obat-obatan terlarang sabu.

“Kini kiriman narkotika jenis sabu tersebut diketahui dibawa oleh jasa pengiriman kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Serpong, Victor Tangsel, Selasa (19/11/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan sebuah kendaraan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap dua orang, AG dan YG.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 40,259 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh China yang disimpan di kabin kendaraan penumpang bernomor registrasi B 1526 RKX.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 132(1) atau Pasal 114(2) juncto Pasal 114(2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. .

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara terancam,” tutupnya. (m30)

Penulis : Ikhwana Mutuah Maiko

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba, Kurir Terima Gaji Hingga Rp 90 Juta

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *