TRIBUNNEWS.COM – Pinjaman Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 di antara program pencucian pinjaman untuk UMKM yang diatur (UMKM)
Laporan dari Bloombergtechnoz.com Dalam Peraturan Pemerintah (PP), ada tiga kriteria pinjaman UMKM bisa di-waive atau whitewashing. Sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1).
Pertama, pinjaman UMKM dari program pemerintah yang sumber pendanaannya berasal dari bank milik BUMN atau lembaga keuangan non bank yang programnya akan berakhir setelah PP tersebut dilaksanakan.
Kedua, kredit bagi UMKM di luar program pemerintah yang disalurkan menggunakan dana dari masing-masing bank dan/atau lembaga keuangan non-bank milik masing-masing BUMN.
Ketiga, adanya pinjaman kepada UMKM yang terkena dampak gempa bumi, bencana alam, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang
Namun pada Pasal 6 ayat (2) huruf c jelas disebutkan bahwa kredit UMKM yang dapat disalurkan bukanlah kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Sedangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyalurkan pembiayaan kepada UMKM melalui lembaga keuangan dengan mekanisme penjaminan. Jaminan ini diberikan oleh dua perusahaan milik negara: Askrindo dan Jamkrindo.
“Seperti aturan bahwa KUR tidak termasuk dalam cakupan kredit macet, menurut saya juga benar. Pencucian uang kredit UMKM macet harus dicegah. Hal ini untuk menghindari moral hazard kepada kedua peminjam tersebut. dan saluran perbankan,” kata Sunarcip, pengawas perbankan dan kepala ekonom di Indonesia Economic Intelligence (IEI).
Suncip menjelaskan, KUR merupakan pinjaman yang merupakan proyek pemerintah dan pemerintah menanggung risikonya melalui penjaminan.
“Jadi dari sisi nasabah, nasabah yang memiliki jaminan kredit juga tidak ada risikonya,” jelasnya.
Namun, dia menyarankan agar peran saluran perbankan diperjelas, misalnya jika KUR kreditnya macet maka status peminjam harus dikembalikan.
“Oleh karena itu, untuk mencapai paritas dengan peminjam non-KUR, ke depan terdapat peluang bagi peminjam dan bank penyalur untuk menjalin kerja sama refinancing, meskipun tentunya bank masih dalam posisi yang buruk dalam memilih saluran pembiayaan peminjam KUR. katanya.
Sunarcip juga menyatakan pihaknya mengecualikan KUR dari kredit macet dalam program pemutihan gigi. Penting untuk diperhatikan status lembaga atau perusahaan penjamin kredit UMKM yang biasanya adalah BUMN.
“Beban penjaminan bagi UMKM telah dikurangi sehingga tidak termasuk dalam lingkup kredit bermasalah, sehingga perlu dilakukan penguatan kapasitas perusahaan penjaminan,” ujarnya.
Misalnya dengan meningkatkan rasio penjaminan dan sekaligus memperkuat tingkat permodalan.
“Jika hal ini dilakukan, maka akan membantu mengurangi atau meringankan beban penjaminan. Sementara itu langkah ini juga penting untuk memperkuat skala dan kapasitas penjaminan pinjaman UMKM khususnya KUR,” ujarnya.